Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dokter Dihadirkan ke Sidang, Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Jadi Sorotan
Adapun tindakan medis itu dilakukan terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menurun diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal.
Ringkasan Berita:
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, dia akan menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat.
- Adapun tindakan medis tersebut dilakukan terkait kondisi kesehatan Nadiem yang dikabarkan sempat menurun diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dia derita.
- Nadiem hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja bermotif batik lengan panjang dengan warna perpaduan krem dan biru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, dia akan menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat.
Adapun tindakan medis tersebut dilakukan terkait kondisi kesehatan Nadiem yang dikabarkan sempat menurun diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dia derita.
Baca juga: Ruang Sidang Tipikor Dipadati Pengunjung Jelang Pemeriksaan Nadiem, Ayah Ibunya Berpakaian Putih
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 10.49 WIB, Nadiem hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja bermotif batik lengan panjang dengan warna perpaduan krem dan biru.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Soal Kasus Nadiem: Perkara Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Majelis hakim menanyakan kesehatan Nadiem Makarim yang duduk di kursi pesakitan. Eks Mendikbudristek itu mengaku dia siap menjalani persidangan hari ini, meski masih dalam perawatan rumah sakit.
Nadiem juga mengungkapkan, dia akan menjalani tindakan operasi esok hari atau lusa.
"Baik Terdakwa untuk hari ini kami tanyakan kondisi kesehatan saudara bagaimana?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, Senin.
"Terima kasih, kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap, dikatakan oleh dokter, sudah siap untuk segera operasi. Tindakan akan dilakukan besok dan lusa. Jadi besok praoperasi dan Rabu-nya langsung operasi. Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti nyeri. Dan juga sehingga insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini, walaupun panjang, saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu yang boleh, jadi saya siap menghadapi sidang hari ini," jawab Nadiem.
Hakim Purwanto lantas menanyakan lebih lanjut berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan pasca-operasi nantinya.
"Sesuai diskusi dengan dokter, itu penyembuhannya bisa antara 3 sampai 6 minggu. Tetapi dalam proses itu kami sudah berkomitmen untuk tidak mengganggu proses persidangan. Sehingga bisa sesuai dengan ketentuan dokter, bisa menghadiri sidang asal setelah itu langsung kembali ke lingkungan steril untuk perawatan. Atau tidak, kalau tidak risikonya akan mulai lagi dari nol, seperti yang terjadi sebulan setengah yang lalu," jelas Nadiem.
Hakim kemudian meminta Nadiem untuk menyerahkan dokumen dari rumah sakit yang menerangkan terkait kondisinya terkini.
Namun, pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir menyampaikan, ada tim medis yang dihadirkan di persidangan oleh pihak tim hukum Nadiem untuk menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem secara langsung kepada para pihak.
Baca juga: JPU Soroti Keterangan Ahli Yang Dihadirkan Nadiem di Sidang Chromebook: Singgung KUHAP Baru
"Kami hari ini membawa dokter yang menangani langsung. Dari dokter rumah sakit yang menangani langsung di Abdi Waluyo," ucap Ari kepada hakim.
"Untuk menerangkan tentang recana tindakan itu?"
"Betul," kata Ari.
Selanjutnya, dua orang dari pihak rumah sakit yang menangani Nadiem, yakni dr. Inolyn Panjaitan dan dr. Bramastha bergerak menuju ke area persidangan.
Majelis hakim meminta kedua dokter tersebut, jaksa dan advokat terdakwa untuk maju ke meja hakim. Penyampaian keterangan dari dokter disampaikan dalam kesempatan itu tanpa diketahui pengunjung sidang.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nadiem-sidang-senin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.