DPR Tegaskan RUU KKS Bukan Alat Bungkam Kritik di Ruang Siber
DPR memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI Junico BP Siahaan, menegaskan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bukan alat kontrol pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan payung hukum untuk melindungi sistem digital nasional dari serangan siber.
- Urgensi RUU KKS meningkat seiring tingginya ancaman siber di Indonesia, termasuk potensi risiko baru akibat perkembangan Artificial Intelligence, sehingga diperlukan regulasi komprehensif untuk melindungi infrastruktur vital dan layanan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik di dunia siber.
Pengawasan, perlindungan hak sipil dan demokrasi menjadi beberapa poin krusial yang akan dibahas DPR atas RUU KKS.
Nico menekankan keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah sangat serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber.
Penegasan itu dikemukakan Nico sebagai klarifikasi atas mencuatnya isu RUU KKS akan menjadi alat kontrol pemerintah di dunia siber.
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Nico kepada wartawan usai diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gd Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Politisi PDIP ini menjelaskan konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS adalah sistem yang dalam hal ini merupakan hulu di dunia siber Indonesia.
"Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga gak bisa melakukan konten. Jadi kita melakukan pertahanan justru. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan yang luar. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," ungkapnya
"Kalau KKS ini justru untuk memberikan keamanan, supaya kita semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. Bayangkan, bukan hanya digital saja ya, semua berkaitan dengan publik yang hari ini juga bisa dinikmati, semuanya itu bisa menjadi kemudahan-kemudahan," lanjut Nico.
Lebih lanjut Nico menuturkan RUU KKS sangat penting disahkan menjadi undang-undang, terlebih seiring semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini.
Keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital
"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkatan saja nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico.
Menyikapi dinamika siber tersebut, pemerintah ucap Nico tentunya tak hanya lagi sekedar memberikan aturan-aturan berdasarkan sektoral.
Harus ada undang-undang yang secara komprehensif mampu menjadi pelindung siber Indonesia
"Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," katanya.
Nico menceritakan saat ini DPR terus melakukan akselerasi untuk meminta berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, seperti akademisi, praktisi dan lainnya. Salah satu masukan yang diterima disebutkan Nico yaitu jangan sampai UU KKS justru menjadi penghambat industri penyelenggara internet di Indonesia.
"Ini sudah mulai berjalan, tim sudah mulai dibuat. Kami mulai datang ke kampus-kampus, forum-forum untuk bisa berdiskusi permasalahan ini kami menyerap semua masukan-masukan," tukas Nico.
Dalam kesempatan yang sama Nico menyebut secara pribadi dirinya berharap UU KKS dapat disahkan dalam tahun ini.
Meski demikian, dirinya menekankan target DPR bukan hanya pada waktu pengesahan UU KKS belaka, namun menjadikan beleid ini mampu menjadi payung hukum di tengah kompleksitas dunia siber Indonesia .
"Kami maunya kalau bisa 2 masa sidang sudah (UU KKS disahkan). Tapi kalau melihat kompleksitasnya, tidak usah buru-buru. Yang penting undang-undang ini bisa selesai. Mau ke arah mana? Bentuknya macam-macam. Ada yang memang mau fokus kepada keamanan sibernya saja. Ada yang mau fokus kepada harmonisasi antar kelembagaan. Kita belum tahu arahnya kemana. Tergantung pemerintah dan fraksi nanti mengarahnya ke siber," urai Nico.
PDIP tegas Nico menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi.
Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.
"Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, kemudian ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu ada dimasukkan menjadi hal-hal yang krusial di undang-undang KKS. Ada lagi? Tadi disebutkan salah satu yang penting adalah hak-hak publik. Artinya undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah," imbuhnya
Dalam diskusi di Pasca Sarjana UI, semua narasumber sepakat bahwa RUU KKS sangat mendesak untuk segera disahkan. Data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59 persen masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber. Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28 persen perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respon terhadap notifikasi keamanan masih rendah.
Sementara itu Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait.
"Ekosektoralismenya itu tinggi gitu kan. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral gitu kan. Mereka sudah merasa kuat dengan undang - undangnya masing-masing dan sudah bekerja gitu kan," bener Wahyudi.
"Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," pesan Wahyudi.
Baca juga: DPR Terima Supres RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU KKS, Kapan Mulai Dibahas?
Selain Nico dan Wahyudi, diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UI juga menghadirkan dosen program studi kajian terorisme SPPB UI Sri Yunanto, akademisi fakultas hukum Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Arry Abdi Syalman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/diskusi-urgensi-payung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.