Selasa, 12 Mei 2026

Oegroseno Kritik Tim Hukum Jokowi Perlu Baca UU, Sebut Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Gugur

Oegroseno mengkritik tim hukum Jokowi perlu membaca lagi undang-undang, sebut perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah gugur lewat RJ-SP3

Tayang:
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
KRITIK OEGROSENO - Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (20/1/2023). Oegroseno mengkritik tim hukum Jokowi perlu membaca lagi undang-undang, sebut perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah gugur lewat RJ-SP3 

Ringkasan Berita:
  • Eks Wakapolri Oegroseno menyebut perkara pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo terhadap Roy Suryo dan Tifa Syam semestinya sudah gugur lewat RJ dan SP3.
  • Ia mengkritik tim hukum Jokowi karena dinilai masih memakai pendekatan KUHAP lama yang dianggap menyisakan celah hukum.
  • Oegroseno juga menyinggung dugaan kriminalisasi dan meminta fokus penyidikan diarahkan pada substansi dugaan ijazah palsu.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap sejumlah terlapor.

Termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, semestinya telah selesai secara hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan penerbitan SP3.

Dalam sebuah diskusi, Oegroseno menyebut penghentian penyidikan yang telah diterbitkan penyidik berlaku terhadap seluruh pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

“SP3 ini berlaku bagi semua yang dilaporkan di situ. Penyidik sudah melihat ada restorative justice dan penyidik yang punya kewenangan menerbitkan SP3,” kata Oegroseno, dikutip dari tayangan YouTube Refly Harun, Selasa (12/5/2026).

Ia bahkan menilai perkara tersebut pada dasarnya telah “ditutup” dan tidak layak diproses ulang apabila mekanisme RJ telah dilakukan sesuai prosedur.

“Berdasarkan restorative justice itu sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Berarti kasus itu sudah ditutup, sudah selesai, tidak bisa diproses kembali,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Oegroseno saat mengulas polemik penanganan laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dalam paparannya, Oegroseno juga melontarkan kritik keras terhadap penasihat hukum Jokowi.

Ia menilai sebagian argumentasi tim hukum masih memakai pendekatan KUHAP lama dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice, yang menurutnya masih menyisakan celah hukum.

Menurut Oegroseno, jika RJ hanya merujuk pada KUHAP lama dan Perpol 8/2021, maka penghentian penyidikan masih dapat dipersoalkan melalui praperadilan karena konstruksi hukumnya belum sekuat ketentuan dalam KUHAP baru.

“Kalau mereka mengatakan menggunakan KUHAP lama dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, berarti SP3-nya masih banyak celah yang bisa ditembus,” katanya.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro Jaya: Alasannya Kenapa?

Ia juga menyindir salah satu kuasa hukum Jokowi yang disebutnya perlu kembali mempelajari KUHAP baru, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana.

“Kalau perlu membaca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Semua pasalnya dibaca dan dihafalkan,” ujarnya.

Penjelasan terbesar Oegroseno berfokus pada perbedaan mekanisme restorative justice dalam KUHAP lama dan KUHAP baru.

Menurut dia, dalam skema lama, penghentian penyidikan melalui RJ hanya bertumpu pada Perpol 8/2021. Dalam sistem itu, laporan polisi belum tentu dicabut sehingga masih membuka ruang gugatan hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved