Rabu, 13 Mei 2026

Cerdas Cermat 4 Pilar MPR

Dua Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Digugat ke PN Jakpus, Ini Isi Gugatannya

Dua juri dan MC digugat karena dianggap tidak bertindak adil kepada peserta dari SMAN 1 Pontianak dalam LCC Empaat Pilar MPR.

Tayang:
Kolase Tribunnews.com
DIGUGAT - Dua juri yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni digugat ke PN Jakarta Pusat buntut polemik LCC Empat Pilar yang digelar di Kota Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Selain itu, MC dari acara tersebut yakni Shindy Lutfiana turut digugat. Mereka digugat oleh advokat senior, David Tobing. 

Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Baca juga: Siapa Josepha? Siswi SMAN 1 Pontianak Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Ini Prestasinya

Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.

Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.

Adapun gugatan ini sudah dilayangkan David ke PN Jakarta Pusat dengan kode registerL JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

MPR telah memutuskan untuk menonaktifkan juri serta pembawa acara dari LCC Empat Pilar buntut polemik ini.

Adapun juri yang dimaksud yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni, serta Kepala Biro Pengajian Konstitusi Setjen MPR RI, Dyastasita Widya Budi.

Sementara, pembawa acara yang dinonaktifkan yakni Shindy Luthfiana dan Said Akmal.

Selain itu, MPR juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan perlombaan tersebut.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," demikian pernyataan resminya di akun Instagram resmi MPR.

"MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel," sambungnya.

Baca juga: Soal LCC 4 Pilar MPR RI, SMAN 1 Sambas Sempat Unggah Pernyataan Sikap lalu Dihapus

Kronologi Singkat

Polemik ini berawal ketika peserta dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan dewan juri yang menyebut jawabannya salah terkait pertanyaan yang menyangkut mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved