Rabu, 13 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Andrie Yunus Tolak Dipanggil di Peradilan Militer Malah Diancam Pidana, Ini Kata Novel Baswedan

Ketika ada ancaman Andrie Yunus harus dihadirkan sebagai saksi, Novel kembali mengingatkan bahwa peradilan harus berpihak kepada korban.

Tayang:

"Oleh karena itu, keanehan-keanehan dan kesalahan-kesalahan ini menurut saya memprihatinkan."

Selanjutnya, Novel juga meminta agar hak Andrie Yunus selaku korban diperhatikan.

Ia mewanti-wanti agar wacana pemanggilan paksa tidak menghambat proses pemulihan aktivis muda berusia 27 tahun tersebut.

"Poinnya adalah jangan sampai kepentingan korban ini dirugikan," ucapnya.

"Contohnya, ketika korban yang justru sedang dalam proses pemulihan kemudian diganggu dengan isu-isu seperti itu. Ini kan mengkhawatirkan. Enggak boleh seperti itu."

"Konteksnya adalah bagaimana korban ini betul-betul dilindungi, hak-haknya betul-betul dijaga, dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar. Yang benar ya, bukan yang dilakukan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku."

Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai menjenguk Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di RSCM Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) pagi.
Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai menjenguk Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di RSCM Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) pagi. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Andrie Yunus Kirim Surat Penolakan Diperiksa di Peradilan Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan kliennya diperiksa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras.

Penyerahan surat tersebut dilakukan tim kuasa hukum Andrie Yunus di Gedung Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026). 

"Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata kuasa hukum Andrie Yunus, Jane Rosalina, Senin, dikutip dari KompasTV.

Menurut Jane, penolakan tersebut merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus selaku korban dalam perkara tersebut. Terlebih, kondisi Andrie Yunus juga masih dalam pemulihan di rumah sakit.

"Ini juga sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri, dan terutama berkaitan dengan kondisi medis Andrie Yunus " ujar Jane.

Lebih lanjut, Jane mengatakan Andrie Yunus konsisten menolak diperiksa dalam sidang militer tersebut sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpanya.

"Bahkan jauh daripada itu, terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu, dapat menimbulkan impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum, atau terutama dalam hal ini adalah kasus yang dialami Andrie Yunus," ucap Jane.

"Dalam konteks ini, Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer."

Lebih lanjut, Jane turut menyinggung terkait majelis hakim yang meminta Andrie Yunus memberikan keterangan terkait persidangan perkara penyiraman air keras. Pihaknya menilai pernyataan hakim yang terkesan memaksa itu sebagai bentuk reviktimisasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved