Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer, Novel Baswedan: Sikap Hakim Tak Berpihak pada Korban
Novel Baswedan yang pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017 lalu menilai bahwa teror serangan air keras adalah kejahatan berat.
Ringkasan Berita:
- Proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mendapat sorotan eks penyidik KPK Novel Baswedan.
- Menurut Novel, sikap hakim di peradilan tersebut tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.
- Novel yang pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017 silam mengaku prihatin, dan menilai bahwa teror serangan air keras ini adalah kejahatan berat.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2021 Novel Baswedan menyoroti sikap hakim di peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Novel, sikap hakim tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.
"Saya mengikuti proses persidangan peradilan militer yang dilakukan terhadap beberapa orang yang dituduh sebagai pelaku, dan saya prihatin sekali, di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban," kata Novel kepada wartawan, seusai menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa, (12/5/2026).
"Lebih buruk lagi, sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan."
Mantan polisi kelahiran Semarang, Jawa Tengah 22 Juni 1977 itu pun mengaku prihatin dengan sikap hakim peradilan militer kasus Andrie Yunus.
Sebab, Novel sendiri pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 silam.
Sebagai informasi, Novel Baswedan menjadi korban teror penyiraman air keras saat dirinya tengah menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.
Menurut Novel, penyiraman air keras adalah kejahatan yang sangat berat dan tidak bisa disebut sebatas 'kenakalan' prajurit saja, seperti yang dikatakan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman B Ponto saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026) lalu.
"Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," tutur Novel.
"Dalam konteks ini tentunya saya, karena pernah juga menjadi korban penyerangan air keras, merasakan sekali bagaimana korban penyerangan air keras itu begitu luar biasa dan itu kejahatan yang sangat berat."
"Persoalannya masih saja ada orang yang mengira penyerangan air keras itu dianggap sebagai kenakalan. Nah, ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan."
Baca juga: Novel Baswedan Heran Ada yang Sebut Serangan ke Andrie Yunus Sebagai Kenakalan: Ini Apa-apaan?
"Dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali. Bahkan, lukanya pun luka berat. Artinya tindakannya itu tindakan serius, sangat berat."
Novel lantas menegaskan, seharusnya persidangan berpihak kepada korban yang ingin mencari keadilan atas tindak pelanggaran hukum yang dialaminya.
"Kalau persidangannya tidak berpihak kepada korban, artinya itu bukan kepentingan korban. Mestinya peradilan berpihak kepada korban," ucap Novel.
Ia menyatakan, Andrie Yunus harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.