Sidang Lanjutan Kasus Satelit Orbit Kemhan: Saksi Beberkan Alur Administrasi Proyek Strategis
Keterangan para saksi mengungkap proyek satelit orbit dijalankan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan waktu dan perbedaan pandangan.
Padahal saat itu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) disebut belum terbentuk.
Masri mengaku menandatangani dua CoP pada Januari dan Maret 2017, sementara dua dokumen lainnya diterima Jon Kennedy Ginting.
Penandatanganan dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen CoP diserahkan langsung oleh pihak Navayo yang didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden sekitar April 2017.
Dalam keterangannya, Masri menegaskan tim penyelamatan satelit dibentuk karena adanya kekosongan pengelolaan slot orbit 123 BT setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit.
Jika slot orbit tidak segera diisi kembali, Indonesia berisiko kehilangan hak pengelolaan karena dapat digunakan negara lain sesuai aturan International Telecommunication Union (ITU).
Selain mendalami penerbitan CoP, persidangan juga menyoroti audit internal Kemhan yang dilakukan tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).
Ketua tim audit, Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti, menjelaskan bahwa audit dilakukan untuk memeriksa proses administrasi dan pengadaan proyek setelah muncul perbedaan pandangan antara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan), Ditjen Kuathan, dan Baranahan Kemhan.
“Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan,” ujar Rudi.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Leonardi kemudian mempertanyakan sejumlah kesimpulan audit, terutama terkait dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rudi menegaskan bahwa tim audit tidak secara langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan hanya mencatat sejumlah hal yang dianggap belum sesuai ketentuan administrasi.
“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Audit tersebut mencatat adanya penandatanganan kontrak saat anggaran DIPA belum tersedia, serta belum adanya surat penetapan pemenang dari Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Namun dalam sidang, kuasa hukum Leonardi memperlihatkan surat disposisi Menteri Pertahanan saat itu tertanggal 20 Oktober 2016 yang berisi arahan agar kontrak satelit segera ditindaklanjuti.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekjen dan Irjen Kemhan dengan petunjuk “ACC, selesaikan atau tindaklanjuti”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-Satelit-Orbit-Kemhan_Mei.jpg)