Sidang Lanjutan Kasus Satelit Orbit Kemhan: Saksi Beberkan Alur Administrasi Proyek Strategis
Keterangan para saksi mengungkap proyek satelit orbit dijalankan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan waktu dan perbedaan pandangan.
Leonardi sebelumnya juga disebut telah menyampaikan kepada Menhan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia telah selesai disusun berdasarkan hasil negosiasi dan kebutuhan anggaran proyek telah disahkan DPR RI bersama pemerintah.
Terkait penandatanganan kontrak pada 1 Juli 2016, Leonardi menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan framework agreement atau kontrak payung yang dibutuhkan agar Indonesia dapat mengikuti Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di London dalam rangka mempertahankan slot orbit 123 BT.
Kasus ini sendiri menyeret tiga terdakwa, yakni:
- mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi
- Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden
- CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang hingga kini masih buron dan diadili secara in absentia
Dalam dakwaannya, jaksa koneksitas menyebut para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 21 juta dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp306 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-Satelit-Orbit-Kemhan_Mei.jpg)