MKMK Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir, Sidang Digelar Tertutup
MKMK memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK Adies Kadir. Sidang tertutup digelar Kamis di Gedung MK Jakarta.
Ringkasan Berita:
- MKMK menggelar sidang tertutup untuk mendengar keterangan Adies Kadir atas tiga laporan etik dari advokat dan akademisi.
- Hasilnya akan dibahas dalam RPH untuk menentukan kelanjutan kasus
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan terhadap sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir, Kamis (19/2/2026).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda utama mendengarkan keterangan langsung dari Adies Kadir.
“Mendengar keterangan pak Adies Kadir,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi.
Baca juga: Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?
Hasil Pemeriksaan Akan Dibahas dalam RPH
Palguna menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diteruskan ke tahap berikutnya.
“Kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” lanjutnya.
Ada Tiga Laporan Terhadap Adies Kadir
Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir.
Laporan-laporan tersebut diregistrasi dengan nomor:
01/MKMK/L/ARLTP/02/2026
02/MKMK/L/ARLTP/02/2026
03/MKMK/L/ARLTP/02/2026
Para pelapor berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat hingga akademisi.
Salah satunya adalah advokat Syamsul Jahidin, yang juga merupakan pemohon dalam perkara terkait larangan polisi menduduki jabatan sipil.
Selain itu, laporan juga diajukan oleh 21 akademisi dan guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka meminta MKMK mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua MKMK Ogah Buka Substansi Kasus Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Baru Dilantik Awal Februari
Adies Kadir diketahui baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).
Ia dilantik untuk menggantikan posisi Hakim MK sebelumnya, Arief Hidayat.
Sidang pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena Adies Kadir baru menjabat beberapa pekan, namun dia menghadapi laporan etik yang serius.