Selasa, 19 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Pakar Minta KPK Transparan soal Dugaan Cargo Lartas dalam Kasus Bea Cukai

Pakar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi transparan soal dasar regulasi agar tidak muncul stigma prematur terhadap Heri Setiyono.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI LOGISTIK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Temuan kontainer “lartas” di Pelabuhan Tanjung Emas memicu polemik karena isinya disebut hanya sparepart motor yang pada dasarnya legal diperdagangkan. 
Ringkasan Berita:
  • Temuan kontainer “lartas” di Pelabuhan Tanjung Emas memicu polemik karena isinya disebut hanya sparepart motor yang pada dasarnya legal diperdagangkan.
  • Pakar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi transparan soal dasar regulasi, HS Code, dan bukti teknis agar tidak muncul stigma prematur terhadap Heri Setiyono.
  • Heri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor Rp63,1 miliar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait PT Blueray Cargo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan kontainer berisi barang yang disebut masuk kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, memunculkan polemik baru.

Pasalnya, barang yang dikaitkan dengan pengusaha logistik Heri Setiyono atau Heri Black itu disebut hanya berisi sparepart sepeda motor seperti shock absorber, disc brake, brake pump repair kit hingga exhaust pipe.

Pakar Kontra Intelijen dan Kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut otomatis ilegal hanya karena disebut sebagai cargo lartas.

“Dalam dunia intelijen dan hukum, klaim yang tidak teruji adalah bom waktu,” kata Gautama dalam analisis yang diterima, Senin (18/5/2026).

Menurut Gautama, sparepart motor dengan HS Code 8714 pada dasarnya merupakan komoditas legal yang lazim diperdagangkan secara internasional.

HS Code sendiri merupakan sistem klasifikasi barang internasional dan bukan penanda otomatis bahwa barang tersebut termasuk kategori terlarang atau dibatasi.

“Masalahnya bukan pada kata sparepart, tetapi pada status hukum dan kondisi faktual barang tersebut. Itu harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” kata dia.

Dia menjelaskan, suatu barang baru dapat dikategorikan sebagai lartas apabila terdapat dasar regulasi teknis yang jelas, seperti aturan Kementerian Perdagangan, kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), persetujuan impor, atau ketentuan khusus terkait barang bekas dan scrap.

Karena itu, klaim mengenai cargo lartas dinilai masih perlu diuji melalui pembuktian hukum yang rinci.

Gautama juga menyoroti minimnya penjelasan teknis dari KPK terkait barang yang ditemukan di kontainer tersebut.

Menurut dia, hingga kini belum ada rincian resmi mengenai daftar barang lengkap beserta HS Code, status barang apakah baru atau bekas, hingga regulasi teknis yang diduga dilanggar.

“Tanpa rincian itu, publik hanya diberi kesan bahwa barang tersebut ilegal. Padahal dalam perspektif kontra intelijen, framing seperti ini berbahaya,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan istilah “lartas” memiliki efek psikologis kuat di tengah masyarakat karena langsung diasosiasikan dengan barang ilegal, padahal dalam praktik kepabeanan, lartas juga bisa berarti barang legal yang hanya memerlukan izin tertentu.

Selain istilah lartas, Gautama turut menyoroti penggunaan kata “terafiliasi” yang dilekatkan kepada Heri Setiyono.

Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP maupun UU Tipikor sebagai kategori pidana.

Dalam praktik logistik dan kepabeanan, afiliasi bisa berarti hubungan bisnis biasa, seperti rekanan, pengurus dokumen, hingga penyedia jasa PPJK.

“Afiliasi bukan otomatis bukti pidana. Tanpa bukti peran aktif, pengetahuan, kesengajaan, dan hubungan kausal dengan dugaan pelanggaran, pengaitan nama Heri dengan cargo berpotensi menimbulkan stigma yang tidak proporsional,” tulis Gautama.

Ia juga menegaskan bahwa status Heri Setiyono hingga saat ini masih sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang menjerat tersangka Bayu Budiman Prasojo, bukan sebagai terdakwa ataupun tersangka.

Penggeledahan rumah dan kontainer milik Heri disebut sah sepanjang memenuhi ketentuan KUHAP, namun tindakan tersebut tidak otomatis mengubah status hukumnya.

Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai perkara mencapai Rp63,1 miliar.

Gautama mengingatkan penegakan hukum yang kuat tidak boleh hanya bertumpu pada efek pemberitaan atau pembentukan opini publik.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya kuat dalam pemberitaan. Ia harus kuat dalam klasifikasi, kuat dalam dokumen, kuat dalam regulasi, dan kuat dalam pembuktian,” tegasnya.

Dia pun meminta KPK membuka secara transparan dasar regulasi yang diduga dilanggar, jenis pembatasan barang, hingga posisi masing-masing pihak dalam rantai logistik agar tidak menimbulkan stigma prematur di ruang publik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada hari ini, Senin (18/5/2026). 

Bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Heri Black yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. 

Pemeriksaan hari ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai. Sebelumnya HS dijadwalkan pemeriksaannya pada 8 Mei 2026. Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sejak pukul 09.04 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan secara rinci yang dikonfirmasi oleh penyidik kepada Heri Black. 

Namun, keterangan pengusaha yang kerap dijuluki "Crazy Rich Semarang" tersebut dinilai sangat krusial. 

Heri diketahui menjalankan bisnis Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga berafiliasi kuat dengan praktik impor PT Blueray Cargo.

Temuan Penggeledahan dan Indikasi Perintangan Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Heri Black di Gedung KPK hari ini menyusul serangkaian upaya paksa yang telah dilakukan penyidik pada pekan sebelumnya. 

Pada Senin (11/5/2026), KPK menggeledah kediaman Heri di Semarang dengan disaksikan langsung oleh perwakilan pihak yang bersangkutan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). 

Dari hasil penyitaan itu, KPK mengendus adanya indikasi manuver kotor yang sengaja dirancang untuk menghalangi kelancaran proses hukum, termasuk upaya pengondisian perkara oleh pihak eksternal.

Sehari setelahnya, pada Selasa (12/5/2026), tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas

Kontainer yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargotersebut sengaja ditahan pemiliknya lebih dari 30 hari tanpa pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Saat dibuka, penyidik menemukan muatan suku cadang (sparepart) kendaraan yang masuk dalam kriteria barang dilarang atau dibatasi impornya.

Pusaran Suap Rp 63,1 Miliar di Tubuh Bea Cukai

Pemanggilan saksi-saksi kunci ini merupakan langkah strategis KPK dalam membongkar sengkarut mafia impor bernilai puluhan miliar rupiah. 

Berdasarkan fakta penyidikan, tiga petinggi PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar.

Uang pelicin miliaran rupiah tersebut disinyalir sebagai jatah agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah. 

Modus ini dirancang agar barang-barang impor ilegal atau bermasalah milik PT Blueray bisa leluasa masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.

Skandal megakorupsi ini telah menyeret deretan petinggi DJBC menjadi tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi KPK, di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, hingga jajaran Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. 

Baca juga: Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL

Penanganan kasus ini diharapkan mampu menutup celah permasalahan sistemik di sektor penerimaan negara ke depannya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved