Selasa, 19 Mei 2026

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab BUMN

Pengacara korban menyesalkan tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab BUMN tidak dituntut pasal pembunuhan berencana.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PEMBUNUHAN - Marselinus Edwin, selaku pengacara keluarga korban Mohamad Ilham Pradipta, saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta untuk tiga oknum TNI terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

Dalam tuntutan tersebut, oditur militer juga menyatakan motif ketiga terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan uang.

Oditut juga menyampaikan lima hal yang memberatkan pada diri para terdakwa.

Lima hal itu yakni: 

1. Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7. 

2. Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas. 

3. Perbuatan para Terdakwa telah merugikan istri korban Mohamad Ilham Pradipta dan keluarganya karena kehilangan suami dan anak-anaknya kehilangan seorang ayah akibat perbuatan para Terdakwa. 

4. Para Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada isteri korban dan keluarganya. 

5. Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD.

Selain itu, oditur juga mengajukan tiga hal yang meringankan para terdakwa yakni:

1. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. 

2. Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni: Serka Nasir empat kali tugas operasi di Papua, Kopda Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Serka Frengky empat kali tugas operasi di Papua.

3. Terdakwa-3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan juga telah mendengar tuntutan tersebut.

Di penghujung sidang, majelis hakim juga sempat memastikan kembali kepada ketiga terdakwa mengetahui tuntutan yang dinyatakan oditur terhadap mereka.

Ketiga terdakwa lalu mengulangi pidana yang dituntut kepada mereka.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved