Kamis, 21 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan,.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK — Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (18/5/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Muhadjir Effendy enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan KPK
  • Muhadjir menjelaskan bahwa pemanggilannya hari ini berkaitan dengan posisinya yang pernah jadi  ad interim Menteri Agama
  • Muhadjir mengaku tak banyak pertanyaan yang diberikan penyidik KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) malam. 

Setelah diperiksa kurang lebih selama dua jam, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut memilih irit bicara terkait substansi pemeriksaannya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Muhadjir keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.44 WIB. 

Ia tampak mendapat pengawalan ketat dari dua personel Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan sejumlah orang lainnya.

Saat dicecar awak media mengenai materi pertanyaan penyidik, khususnya terkait tata kelola dan penetapan kuota haji, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada pihak lembaga antirasuah.

"Tanyakan langsung ke penyidik saja," ujar Muhadjir saat hendak meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Perdana Ditunda

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa pemanggilannya hari ini berkaitan dengan posisinya di masa lalu. 

"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022," tuturnya.

Ia pun menekankan bahwa penyidik tidak mencecarnya dengan banyak pertanyaan, mengingat masa jabatannya yang terbilang sangat singkat.

"Oh enggak banyak (pertanyaannya), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari aja, enggak banyak yang dikerjakan," tutur Muhadjir.

Baca juga: KPK Panggil Dua Biro Travel Haji Terkait Megakorupsi Kuota Haji

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menepis spekulasi bahwa pemeriksaannya menyinggung nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

"Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman," katanya.

Alasan Kehadiran Mendadak Usai Konfirmasi Penundaan

Kehadiran Muhadjir pada Senin petang sempat mengejutkan awak media.

Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada siang harinya telah mengumumkan bahwa pemeriksaan Muhadjir ditunda sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak saksi.

Namun, Muhadjir yang tiba mengenakan kemeja batik lengan panjang dan membawa map cokelat pada pukul 17.54 WIB, mengaku mengubah keputusannya setelah melihat pemberitaan yang beredar. 

Ia merasa khawatir ketidakhadirannya akan memunculkan persepsi negatif di mata publik.

"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak kok saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," ungkapnya membeberkan alasan di balik kedatangannya.

Pusaran Skandal Mega-Korupsi Kuota Haji

Keterangan Muhadjir dinilai esensial oleh penyidik KPK untuk mengurai benang merah kebijakan di internal Kementerian Agama, khususnya di masa transisi kepemimpinan. 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Skandal ini bermula saat pucuk pimpinan Kemenag saat itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan sengaja mengubah komposisi kuota tambahan haji menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, mengabaikan ketetapan awal yakni 8 persen untuk haji khusus.

Celah manipulasi kebijakan ini kemudian dimanfaatkan untuk memperjualbelikan kursi haji melalui jalur percepatan tanpa antrean (T0/TX) lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Jemaah diduga ditarik pungutan liar atau fee hingga ribuan dolar Amerika Serikat per orang.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved