Rabu, 3 Juni 2026

DPR dan Pemerintah di MK: Sertifikat Tanah Bisa Digugat, Hak Adat Diklaim Tetap Dilindungi

Pemerintah dan DPR di MK tegaskan sertifikat tanah bisa digugat, sementara hak adat dan tanah lama tetap diakui negara.

Tayang:
meratusgeopark.org
GEOPARK MERATUS - Pesona keindahan Geopark Meratus di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Kini, Geopark Meratus dan Geopark Kebumen di Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geoparks yakni kawasan geografis yang memiliki warisan geologi penting secara internasional. 

Pemerintah menegaskan transformasi sistem pertanahan dari PP 10/1961 hingga PTSL merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalu Agung juga menekankan hak ulayat tetap diakui dalam sistem hukum nasional dan dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme sertifikasi.

“Pendaftaran tanah tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi hak-hak lama, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang konkret,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPR RI, Sarifudin Sudding, mengatakan lahirnya UUPA tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang dualisme hukum agraria pada masa kolonial yang dinilai merugikan rakyat pribumi.

Menurut dia, sistem pendaftaran tanah dibentuk justru untuk melindungi hak masyarakat yang telah ada secara historis, bukan sebaliknya.

Sarifudin menjelaskan terdapat empat lapisan perlindungan hak atas tanah dalam UUPA.

Pertama, pengakuan hak adat melalui Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat dan menempatkan hukum adat sebagai dasar agraria nasional.

Kedua, pengaturan jenis hak atas tanah melalui Pasal 16 hingga Pasal 18 UUPA.

Ketiga, sistem pendaftaran tanah sebagai instrumen pembuktian formal hak atas tanah.

Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun peradilan.

“Terkait dengan kebenaran data dalam sertifikat, hal itu tidak dapat dilepaskan dari sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut Indonesia, bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat namun bukan bukti yang mutlak,” ujar Sarifudin.

Ia menambahkan masyarakat tetap memiliki ruang hukum untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila merasa mempunyai hak yang lebih kuat atas suatu bidang tanah.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat adat dan pemilik tanah lama yang belum tersertifikasi di berbagai daerah Indonesia.

(*)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved