Sabtu, 30 Mei 2026

Dana Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah PD BKK Klaten Mengadu ke Komisi III DPR RI

Nasabah PD BKK Klaten mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dana simpanan mereka yang tak kunjung cair setelah operasional PD BKK Klaten dihentikan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Chaerul Umam
HO/IST
MENGADU - Perwakilan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten mengadu ke Komisi III DPR RI Mereka diterima Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, di Jakarta, Jumat (22/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan nasabah PD BKK Klaten yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dana simpanan yang tak kunjung cair sejak operasional dihentikan Juni 2025. 
  • Mereka diterima Anggota DPR Soedeson Tandra dan meminta bantuan memperjuangkan hak nasabah
  • Koordinator forum, Muhammad Nuryadin Edy Purnama, menyebut 6.854 nasabah terdampak dengan kerugian sekitar Rp152 miliar akibat penutupan tanpa sosialisasi memadai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dana simpanan mereka yang tak kunjung cair setelah operasional PD BKK Klaten dihentikan sejak Juni 2025.

Perwakilan nasabah diterima Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, di Jakarta, Jumat (22/5/2026). 

Mereka meminta bantuan DPR untuk memperjuangkan hak para nasabah yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan dana.

Koordinator Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten, Muhammad Nuryadin Edy Purnama, mengatakan jumlah nasabah yang terdampak mencapai 6.854 orang dengan total kerugian sekitar Rp152 miliar.

"Intinya kami mewakili nasabah PD BKK Klaten yang berjumlah 6.854 orang. Hari ini kami meminta bantuan melalui Pak Tandra untuk membantu menyelesaikan hak nasabah. Kerugiannya kurang lebih Rp 152 miliar," kata Edy di Jakarta, Jumat.

Bagaimana masalah ini bermula?

Permasalahan bermula saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten selaku pemegang saham memutuskan menghentikan operasional PD BKK Klaten pada Juni 2025.

Penutupan tersebut diduga dilakukan tanpa sosialisasi memadai kepada para nasabah.

Akibatnya, masyarakat yang menyimpan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito kesulitan menarik uang mereka.

Menurut Edy, meski operasional bank dinyatakan tutup, pihak PD BKK Klaten disebut masih menerima setoran tabungan dari nasabah hingga saldo kas dilaporkan tersisa sedikit.

Berbagai langkah telah ditempuh para nasabah, mulai dari audiensi dengan Bupati Klaten, DPRD, Kejaksaan Negeri, hingga Gubernur Jawa Tengah. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Menanggapi aduan tersebut, Soedeson Tandra menegaskan negara harus hadir melindungi hak masyarakat.

"Mereka minta negara bertanggung jawab atas uang-uang yang mereka sudah tabung kepada negara. Mau percaya kepada siapa lagi kalau enggak percaya kepada negara?" ucap Tandra.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Klaten dan DPRD segera mencari solusi konkret melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Saya menghimbau kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Klaten untuk memfasilitasi membantu rakyat dengan mengalokasikan dananya melalui Perda (Peraturan Daerah). Enggak usah bicara payung hukum, gampang itu payung hukumnya. Dana itu bisa keluar secara prosedural lewat Perda," katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved