Profil dan Sosok
Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Menhan Sjafrie tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Priyanto juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto, waktu itu.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa, mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.
Selama beraktivitas di Jakarta, Priyanto ternyata membawa seorang perempuan bernama Lala.
Hal itu terungkap setelah majelis hakim bertanya mengapa para terdakwa singgah di Cimahi, Jawa Barat.
Persinggahannya ini ternyata untuk menjemput Lala yang belakangan diketahui merupakan teman perempuan Priyanto.
"Setahu saya, teman perempuan (Kolonel Inf Priyanto)," kata Andreas.
(Tribunnews.com/Rakli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kolonel-Inf-Priyanto-523.jpg)