Subsidi Motor Listrik Rp500 Miliar Dikritik, Angkutan Umum Dinilai Lebih Mendesak
Kebijakan subsidi motor listrik dipersoalkan karena dianggap lebih menguntungkan kendaraan pribadi dibanding transportasi publik.
Mengutip pemberitaan pada 2024 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan, Pemerintah Indonesia mentargetkan 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030 mengaspal di jalan raya.
Untuk itu, Kemeterian ESDM terus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukungnya sehingga terbetuk ekosistem kendaraan Listrik.
Indonesia menyiapkan dana USD455 juta untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik.
Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran per Mei 2024.
Lebih lanjut Dadan mengatakan, untuk mendukung terbentuk ekositem kendaraan listrik, Pemerintah terus memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) yang diperkirakan pada tahun 2030 mendatang membutuhkan 32.000 unit SPKLU untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dari-Sawangan-ke-PIK-Layanan-Transjabodetabek-Kini-Makin-Luas-Jangkauannya.jpg)