Senin, 25 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Pledoi Noel Ebenezer: Membela Buruh, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha

Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). 

Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sebut Semua Tuduhan Jaksa Dipaksakan

Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp19,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Kemudian terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

Terakhir terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga," ucap jaksa di persidangan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved