Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Pengamat Ingatkan Dampak Kasus Nadiem terhadap Kepastian Hukum
Pieter menyoroti sejumlah fakta persidangan yang menurutnya memunculkan kontradiksi dan mengusik logika publik.
Tayang:
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Istimewa
Mantan Ketua Komisi III DPR RI Pieter Cannys Zulkifli. Pieter C Zulkifli, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah berkembang jauh melampaui perkara hukum biasa.
Adapun eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Kronologi Kasus
- 2020–2022: Program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp1,9 triliun.
- 2024–2025: KPK dan Kejagung mulai menyelidiki dugaan korupsi. Ada dua kasus berbeda:
- Kasus Google Cloud (diselidiki KPK).
Kasus Chromebook (disidangkan Kejagung di Tipikor). - 13 Mei 2026: Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar + Rp4,8 triliun.
- 14–20 Mei 2026: Nadiem menjalani operasi medis kelima, sehingga sidang pembelaan (pleidoi) dijadwalkan 2 Juni 2026.
Tuntutan Jaksa
- Pidana penjara: 18 tahun.
- Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Uang pengganti: Rp5,6 triliun (jika tidak dibayar, diganti 9 tahun penjara).
- Kerugian negara: ±Rp2,1 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pieter-cannys-zulkifli.jpg)