Kasus Korupsi Minyak Mentah
Rhenald Kasali: Kriminalisasi Keputusan Bisnis Bisa Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Rhenald Kasali menilai, campur tangan hukum yang terlalu jauh ke ranah bisnis dapat melumpuhkan iklim usaha.
Rhenald Kasali: Kriminalisasi Keputusan Bisnis Bisa Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) sekaligus praktisi bisnis, Rhenald Kasali, menyoroti maraknya tren penegakan hukum yang berpotensi mengkriminalisasi keputusan bisnis.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya membuat pengusaha takut berinovasi, tetapi juga dapat menjadi batu sandungan yang serius bagi cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Rhenald seusai menghadiri acara diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” di kampus UI, Depok, pada Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Tim Hukum Desak Hakim PT Jakarta Panggil Irawan Prakoso di Sidang Banding Kerry Riza
Ia menilai, campur tangan hukum yang terlalu jauh ke ranah bisnis dapat melumpuhkan iklim usaha.
“Kalau ini kita biarkan, maka pasti akan menghambat rencana Presiden mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Almost impossible, almost impossible,” ungkap Rhenald.
Rhenald menjelaskan bahwa pemidanaan terhadap sebuah keputusan bisnis akan membuat para direksi dan eksekutif perusahaan memilih untuk bermain aman.
Pemimpin perusahaan yang seharusnya menciptakan nilai tambah di tengah ketidakpastian pasar justru akan kehilangan keberanian untuk mengambil risiko strategis.
Akibatnya, inovasi akan mandek, laju investasi terhenti, dan pada akhirnya upaya pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja yang masif akan terhambat.
“Kita butuh para eksekutif meng-create value, bukan sekadar duduk di jabatan dan tidak mengambil risiko. Bisnis hari ini sangat berisiko, dan para eksekutif besok jadi tidak mengambil risiko karena takut terhukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar menghormati prinsip business judgment rule yang berfungsi melindungi proses pengambilan keputusan korporasi.
Rhenald menekankan bahwa kerugian bisnis dalam suatu siklus tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara, mengingat bisnis memiliki proyeksi jangka panjang yang fluktuatif.
Oleh karena itu, penegak hukum semestinya berfokus pada pembuktian niat jahat, bukan memidanakan proses strateginya.
“Kalau ada fraud, dicari niat jahatnya, jangan dicari proses bisnisnya. Proses bisnis, strategi, itu adalah urusan eksekutif. Itu yang disebut sebagai business judgment rule dan itu dilindungi. Jadi carilah fraud-nya, conflict of interest-nya, carilah penyalahgunaan jabatannya, itu yang dicari,” jelas Rhenald.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prof-rhenald-kasali-founder-rumah-perubahan.jpg)