Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Imbas Kasus Nadiem, Arsil Soroti Chilling Effect Profesional Mulai Takut Masuk Pemerintahan
Kasus korupsi yang menjerat pejabat dinilai memunculkan ketakutan baru di birokrasi. Profesional mulai memilih menjauh dari pemerintahan.
Arsil menilai penegak hukum sering kali langsung memulai perkara dari adanya kerugian negara, padahal inti tindak pidana korupsi seharusnya terletak pada pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal.
“Kerugian negara belum tentu korupsi. Tetapi tindakan memperkaya diri secara ilegal sudah pasti korupsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika setiap kebijakan yang gagal atau proyek yang merugi langsung dipidana, maka ruang gerak pejabat publik dan direksi BUMN akan semakin sempit.
Akibatnya, birokrasi akan dipenuhi budaya saling menghindari tanggung jawab dan ketakutan mengambil keputusan.
Lebih jauh, Arsil menilai efek gentar tersebut berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan memperburuk kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, negara membutuhkan figur profesional yang berani mengambil keputusan strategis, terutama dalam proyek pembangunan, investasi, transformasi digital, maupun pengelolaan BUMN.
Namun jika setiap keputusan berisiko dipersoalkan secara pidana ketika hasilnya tidak sesuai harapan, maka pejabat akan cenderung memilih keputusan paling aman secara hukum meski tidak efektif secara kebijakan.
Ia menilai kondisi tersebut pada akhirnya bisa melahirkan birokrasi pasif yang takut berinovasi.
“Ranah pidana akan rusak kalau indikator utamanya hanya kerugian keuangan negara,” kata Arsil.
Sebagai solusi, Arsil mendorong adanya pembenahan tafsir terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak digunakan secara serampangan terhadap kebijakan publik.
Menurut dia, penegak hukum harus lebih fokus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat, termasuk unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak sesuai prosedur dan itikad baik meski kebijakannya berujung kerugian.
Selain itu, Arsil meminta hakim lebih cermat membedakan antara tindak pidana korupsi dengan maladministrasi, kesalahan teknis, atau kegagalan program pemerintahan.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi kunci agar pejabat publik, profesional, dan direksi BUMN tidak hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.
“Kalau unsur memperkaya diri atau niat menguntungkan pihak lain itu tidak ada, maka kasusnya harus selesai,” kata Arsil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Suasana-Sidang-Nadiem11-Mei-2026.jpg)