Sabtu, 30 Mei 2026

DPR Soroti Pelibatan TNI untuk Berantas Begal, Harus Terbatas dan Terukur

Menurut Amelia, pelibatan militer dalam ranah sipil harus tetap berpedoman pada konstitusi dan sesuai dengan mandat Operasi Militer Selain Perang

Tayang:
Tangkapan layar media sosial
AKSI REBUT MOTOR – Detik-detik menegangkan saat kelompok begal mengacungkan sajam dan menjarah alias begal motor korban yang menabrak tiang di Tambora, Jakarta Barat. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini meminta pelibatan prajurit TNI dalam mengatasi maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal dilakukan secara terbatas, terukur, dan memiliki aturan pelibatan yang jelas. 

Kodam Jaya juga menyatakan akan mengerahkan batalyon tempur dalam rangka mendukung patroli bersama aparat kepolisian.

Langkah itu diambil mengingat kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan TNI. 

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Pelibatan TNI dalam Operasi Aksi Begal di Jakarta

Sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

"Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026) lalu.

Merespons hal tersebut, 19 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan pelibatan pasukan TNI untuk mengatasi Begal di Jakarta adalah bentuk respons berlebihan dan menyimpang dari fungsi TNI.

Koalisi di antaranya memandang rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. 

Selain itu, Koalisi memandang Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.

Karena itu, menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan. 

Kehadiran aparat tempur di ruang sipil, menurut Koalisi, justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri. 

Koalisi juga memandang pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. 

"Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat," tulis Koalisi dalam keterangan yang diterima pada Senin (25/5/2026).

Untuk itu, Koalisi mendesak sejumlah pihak terkait rencana tersebut.

Satu di antaranya, Koalisi mendesak Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta.

"Karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara," tulis Koalisi.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved