Selasa, 2 Juni 2026

Kemendiktisaintek Bakal Proses Hukum WNI Pembuat Riset Palsu di Denmark

Kemendiktisaintek menemukan adanya penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
PROSES HUKUM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Kemendiktisainetk akan proses hukum WNI pelaku skandal riset palsu di konferensi internasional di Denmark. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan pemerintah tengah mengumpulkan bukti untuk memproses hukum WNI yang diduga memalsukan penelitian pada konferensi internasional ISPPD 2026 di Denmark.
  • Investigasi awal menemukan dugaan pencatutan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin dan indikasi penipuan.
  • Kasus ini dinilai berpotensi merusak reputasi nama peneliti Indonesia di mata dunia sehingga perlu dilakukan penindakan untuk memberi efek jera.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bukti untuk memproses hukum terduga pelaku skandal riset palsu Warga Negara Indonesia (WNI) di konferensi internasional di Denmark.

"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). 

"Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak
memberikan efek jera," ujarnya menambahkan. 

Sebagai langkah awal, kata Brian, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) selaku kampus tempat salah satu pelaku menempuh pendidikan S1 telah memanggil pihak-pihak yang terlibat

"UNY juga telah mengundang langsung dari pelaku ini. Ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan dalam investigasi yang dilakukan, Kemendiktisaintek menemukan adanya penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia.

"Nah dengan begitu artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan," tutur Brian. 

Ia mengakui bahwa kementerian menerima banyak aduan terkait kasus ini. Meski status para pelaku bukan dosen atau civitas akademika perguruan tinggi, perbuatan mereka telah menodai etika akademik secara global.

"Tetapi secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia. Karena misalnya dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya. 

Awal mula kasus mencuat

Kasus dugaan pemalsuan riset ini pertama kali mencuat dan viral di media sosial setelah diungkap oleh Wa Ode Dwi Daningrat melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (25/5/2026).

Dwi merupakan peneliti di bidang clinical medicine dari University of Oxford sekaligus peserta dalam konferensi yang sama.

Konferensi tersebut bernama International Society of Pneumonia and Pneumococcal Disease (ISPPD) 2026 yang berlangsung pada 17-21 Mei 2026 di Denmark. 

ISPPD merupakan forum ilmiah bergengsi global yang berfokus pada penyakit pneumonia dan dihadiri oleh ribuan ilmuwan serta peneliti dari berbagai negara.

Dwi pun membeberkan beberapa kejanggalan terkait hasil riset yang dipresentasikan oleh Rifaldy dan Prihantini.

Contohnya terkait 19 abstrak yang dipamerkan dalam forum tersebut. Ia menilai tidak masuk akal abstrak sebanyak itu bisa dibuat dalam waktu singkat. 

Dwi lantas menduga bahwa abstrak itu dibuat dengan menggunakan artificial intelligence (AI).

Dugaannya itu membuat dirinya menilai bahwa abstrak itu berujung tidak akurat dan mengandung fabrikasi data.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved