Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Ungkap Dana Jemaah Umrah Hanania Group Dipakai Bayar Influencer

Polisi mengungkap dana jemaah umrah Hanania Group diduga dipakai membayar influencer. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DANA JEMAAH UMRAH - Polda Metro Jaya mengungkap sebagian dana milik calon jemaah umrah yang dikelola PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group diduga digunakan untuk kepentingan di luar operasional pemberangkatan umrah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran perusahaan. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengungkap sebagian dana calon jemaah umrah Hanania Group diduga digunakan untuk kepentingan di luar operasional perjalanan, termasuk membayar influencer sebagai strategi pemasaran 
  • Polisi berencana memeriksa sejumlah selebgram yang terlibat promosi paket umrah serta menelusuri aliran dana dan aset tersangka 
  • Kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp12,1 miliar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sebagian dana milik calon jemaah umrah yang dikelola PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group diduga digunakan untuk kepentingan di luar operasional pemberangkatan umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran perusahaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian uang yang digunakan oleh terduga tersangka dipakai untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jemaah. Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer untuk kepentingan marketing," kata Iman dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Terkait penggunaan jasa influencer tersebut, penyidik berencana meminta keterangan sejumlah selebgram yang diduga terlibat dalam promosi paket perjalanan umrah Hanania Group.

"Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group," ujarnya.

Selain itu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Mitra Hanania Group Laporkan Bos Travel Umrah Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya

Menurut Iman, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka yang lain, maka ada kemungkinan tersangka lain. Itu tidak menutup kemungkinan," katanya.

Iman menjelaskan, sebelum para korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk melalui fasilitasi sejumlah pihak.

Namun berbagai solusi yang ditawarkan tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Korban tidak serta-merta langsung membuat laporan polisi. Sebelumnya sudah ada berbagai upaya penyelesaian yang difasilitasi sejumlah pihak, termasuk kementerian. Namun solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak terwujud," jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Iman, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.

"Penegakan hukum tidak semata-mata memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga mengembalikan uang para korban. Karena itu kami akan melacak aset yang dimiliki tersangka dan semaksimal mungkin melakukan penelusuran aliran dana maupun aset tersebut," tuturnya.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Kronologis Perkara

Kasus ini bermula ketika sejumlah calon jemaah mengetahui adanya penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui brosur dan media sosial Hanania Group.

Paket yang ditawarkan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang dengan berbagai pilihan fasilitas, mulai dari reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.

Para calon jemaah kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026.

Namun saat waktu keberangkatan tiba, sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Korban kemudian meminta penjelasan kepada manajemen PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terkait kepastian keberangkatan dan penggunaan dana yang telah disetorkan.

Akan tetapi, pihak manajemen disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.

Merasa dirugikan, para jemaah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Baca juga: Pengakuan Bos Hanania Travel, Ditetapkan Tersangka Penggelapan Uang Calon Jemaah Umrah

Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah

Penyidik kemudian menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Akibatnya, para jemaah tidak dapat berangkat sebagaimana yang telah dijanjikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban dan jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,1 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved