Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Berharap Bebas Murni pada Perkara Korupsi Chromebook Kemendikbud

Nadiem Makarim berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni
  • Nadiem mengklaim bila dakwaan jaksa penuntut umum sudah dipatahkan semua pihaknya
  • Nadiem mengklaim empat unsur korupsi yang menjeratnya tidak terpenuhi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek).

Nadiem mengklaim bila dakwaan jaksa penuntut umum sudah dipatahkan semua pihaknya.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain secara hukum, sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," kata Nadiem Makarim kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem menerangkan dalam perkara korupsi, satu dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, terdakwa wajib bebas murni.

"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah tidak terbukti," terangnya.

Baca juga: Nadiem Klaim Banyak Buat Kebijakan untuk Tutup Celah Korupsi: Tapi Banyak yang Tak Suka

Sebagai menteri, dikatakan Nadiem, dirinya melakukan berbagai macam hal terutama dalam tata kelola administrasi pendidikan.

"Saya bukan hanya digitalisasi tapi kebijakannya juga banyak yang menutup celah-celah korupsi di dalam kementerian. kenyataannya waktu saya menteri saya pun tahu bahwa banyak sekali pihak-pihak yang sangat kuat di dalam yang tidak menginginkan itu terjadi," kata Nadiem.

Tetapi, dikatakannya dirinya tidak mengantisipasi bahwa gesekan itu bisa menjadi dendam besar.

Baca juga: Isi Lengkap Pleidoi Nadiem Makarim atas Tuntutan 18 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Chromebook

"Dan dari dendam besar itu mungkin sebagian dari itu adalah mengapa kasus ini menjerat saya. Kenapa kasus ini direkayasa sehingga menjerat saya. Saya rasa itu adalah bagian dari alasan kenapa saya di dalam situasi seperti ini," terangnya.

Nadiem mengatakan hal itu sebagai ironi terbesar dalam kasusnya.

"Saya berjuang melawan korupsi selama lima tahun menjadi menteri dan sekarang saya di sini dikorbankan sebagai orang yang dituduh korupsi. Sungguh begitu miris untuk saya," ucapnya.

Tuntutan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved