Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Berharap Bebas Murni pada Perkara Korupsi Chromebook Kemendikbud

Nadiem Makarim berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved