Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 Triliun, Direktur PT BJU Group Hendarto Hadapi Vonis 22 Juni 2026
Terdakwa Direktur PT BJU Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari LPEI pada 22 Juni.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015.
- Hendarto dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin 22 Juni mendatang.
- Pada sidang pembelaan hari ini, jaksa langsung menjawab secara lisan pledoi dari Terdakwa Hendarto dan kuasa hukumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015.
Hendarto dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada Senin 22 Juni mendatang.
"Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan," ucap Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: KPK Telusuri Kredit Macet LPEI Rp11,7 Triliun, Dua Bos Perusahaan Diperiksa
Sementara itu sidang pembelaan hari ini, jaksa langsung menjawab secara lisan pledoi dari Terdakwa Hendarto dan kuasa hukumnya.
Jaksa pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Jaksa tetap menuntut Terdakwa Hendarto pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.
Diketahui penerima manfaat atau beneficial owner sekaligus Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun terkait kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2015.
Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan bahwa korupsi itu Hendarto lakukan bersama-sama para pejabat LPEI lainnya.
Adapun para pejabat LPEI yang terlibat adalah:
- Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan
- I Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif
- Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III
- Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV
- Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026) malam.
"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa KPK, Syahrul Anwar.
Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto, yakni menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Berikutnya, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI, menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dia juga didakwa telah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Kemudian menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI, melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.
Selanjutnya merekayasa laporan penilaian/ appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), enggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.
Dari aksi culas itu, perbuatan koruptif yang dilakukan oleh Hendarto disebut telah memperkaya sejumlah pihak, terutama Hendarto sendiri yakni sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar dan jika dirupiahkan menggunakan kurs Dollar saat ini berjumlah Rp 1,8 triliun.
Kemudian memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara Rp 837,7 juta), memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ungkap jaksa.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Kata jaksa, terdakwa Hendarto mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit pada periode 2014–2015.
Akibat perbuatannya itu Hendarto menurut jaksa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hendarto-Direktur-PT-BJU-Group_Juni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.