Kamis, 4 Juni 2026

Kabar duka

Kabar Duka, Masinis Tragedi Bintaro I Slamet Suradio Meninggal Dunia

Masinis dari tragedi kecelakaan kereta api Bintaro I yang terjadi pada tahun 1987 meninggal dunia hari ini.

Tayang:
YouTube Narasi Newsroom
MENINGGAL DUNIA - Masinis tragedi Bintaro I, Slamet Suradio, meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026). Namanya sempat menjadi perhatian publik setelah kereta yang dikendarainya terlibat kecelakaan maut. Dalam tragedi yang terjadi pada tahun 1987 itu, total ada 156 orang tewas dan 300 luka-luka. 

Namun, Suradio bersikeras seharusnya dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku saat menjadi masinis KA 225, telah mendapat semboyan 40 dari PPKA yang menandakan lintasan rel yang akan dilakukan kereta ap yang dioperasikannya dalam kondisi aman.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Belgia: Kereta Hantam Minibus Sekolah Pembawa Anak-anak

Selain itu, Suradio juga mengaku memperoleh Surat Pemindahan Tempat Persilangan (PTP) yang berarti bahwa kereta yang dioperasikannya harus berjalan melintasi rel terlebih dahulu.

"Yang seharusnya saya di Sudimara bersilangan dengan KA220 dibatalkan oleh PPKA yang sedang dinas.Jadi kalau ada orang yang mengatakan berangkat sendiri itu bohong. Ada katanya saya loncat itu bohong sekali, itu orang fitnah, jelas fitnah," kata Slamet dikutip dari kanal YouTube Kisah Tanah Jawa.

Namun, dalam dakwaan di pengadilan, Slamet Suradio dinyatakan memberangkatan sendiri kereta api tanpa izin.

Dirinya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan hanya mengikuti instruksi dari PPKA Sudimara menggunakan PTP tersebut.

Suradio juga membantah soal pemberitaan kala itu yang menyebutnya melompat sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi.

Baca juga: 25 Kereta Dikirim ke Sumatera untuk Perkuat Layanan Transportasi Publik

Dia menegaskan turut menjadi korban dalam tragedi tersebut.

"Kaki saya ngesot-ngesot tidak bisa jalan, akhirnya saya merambat melalui jendela,"ujarnya. 

Meski dapat membuktikan kepada hakim tidak bersalah, Suradio tetap dijatuhi hukuman penjara.

Ia divonis lima tahun penjara dalam sidang yang digelar pada tahun 1988. Suradio ditahan di Lapas Cipinang dan bebas setelah hukumannya diremisi menjadi 3,5 tahun.

Setelah bebas dari penjara, Slamet Suradio sempat hanya apel di kantornya karena sudah dibebastugaskan. 

Pada tahun 1996, ia dipecat secara tidak hormat oleh Departemen Perhubungan Indonesia dengan terbitnya Surat Keputusan No. 4/KP.602/Pnb-96. Ia pun tidak mendapatkan uang pensiun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Willy Widianto)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved