Kamis, 4 Juni 2026

Kabar duka

Kabar Duka, Masinis Tragedi Bintaro I Slamet Suradio Meninggal Dunia

Masinis dari tragedi kecelakaan kereta api Bintaro I yang terjadi pada tahun 1987 meninggal dunia hari ini.

Tayang:
YouTube Narasi Newsroom
MENINGGAL DUNIA - Masinis tragedi Bintaro I, Slamet Suradio, meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026). Namanya sempat menjadi perhatian publik setelah kereta yang dikendarainya terlibat kecelakaan maut. Dalam tragedi yang terjadi pada tahun 1987 itu, total ada 156 orang tewas dan 300 luka-luka. 

TRIBUNNEWS.COM - Masinis tragedi kereta api Bintaro I, Slamet Suradio meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026) dalam usia 86 tahun.

Kabar duka ini disampaikan oleh konten kreator, Alvan Rivai dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, turut berduka cita atas wafatnya Bapak Slamet Suradio, masinis Tragedi Bintaro 1. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, diampuni segala dosanya, serta diterima seluruh amal ibadahnya," tulis Alvan.

Alvan mengunggah foto dirinya ketika bertemu dengan Slamet Suradio sebulan yang lalu.

"Foto ini diambil sekitar satu bulan yang lalu saat kami dan teman-teman berkunjung ke rumah beliau," katanya.

Hingga kini, belum diketahui penyebab dari meninggalnya Slamet Suradio

Sebagai informasi, tragedi Bintaro I merupakan kasus kecelakaan kereta api yang terjadi pada 19 Oktober 1987 lalu di perlintasan Kampung Pondok Betung, Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mengenang Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987, Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia

Kecelakaan maut ini melibatkan dua kereta api yakni KA 225 dan KA 220 Patas Merak.

Berdadsarkan penyelidikan yang dilakukan, penyebab kecelakaan maut ini terjadi ketika KA 225 tiba di Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan.

Pada momen tersebut, KA 225 seharusnya menunggu kereta dari arah berlawanan yakni KA 220 Patas Merak untuk lewat terlebih dahulu.

Namun, lantaran adanya masalah komunikasi antara petugas Stasiun Sudimara dan Stasiun Kebayoran, KA 225 justru diberangkatkan tanpa adanya konfirmasi kabar aman.

Akibatnya, kedua kerata api pun bertabrakan dan membuat beberapa gerbong terguling hingga hancur lebur.

Kasus ini menjadi kecelakaan paling berdarah dan mematikan dalam sejarah kererta api di Indonesia.

Pasalnya, tragedi ini mengakibatkan 156 orang meninggal dunia dan lebih dari 300 orang luka-luka.

Slamet Suradio Jadi Tersangka, Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun

Di sisi lain, Slamet Suradio yang berstatus sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini.

Namun, Suradio bersikeras seharusnya dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku saat menjadi masinis KA 225, telah mendapat semboyan 40 dari PPKA yang menandakan lintasan rel yang akan dilakukan kereta ap yang dioperasikannya dalam kondisi aman.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Belgia: Kereta Hantam Minibus Sekolah Pembawa Anak-anak

Selain itu, Suradio juga mengaku memperoleh Surat Pemindahan Tempat Persilangan (PTP) yang berarti bahwa kereta yang dioperasikannya harus berjalan melintasi rel terlebih dahulu.

"Yang seharusnya saya di Sudimara bersilangan dengan KA220 dibatalkan oleh PPKA yang sedang dinas.Jadi kalau ada orang yang mengatakan berangkat sendiri itu bohong. Ada katanya saya loncat itu bohong sekali, itu orang fitnah, jelas fitnah," kata Slamet dikutip dari kanal YouTube Kisah Tanah Jawa.

Namun, dalam dakwaan di pengadilan, Slamet Suradio dinyatakan memberangkatan sendiri kereta api tanpa izin.

Dirinya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan hanya mengikuti instruksi dari PPKA Sudimara menggunakan PTP tersebut.

Suradio juga membantah soal pemberitaan kala itu yang menyebutnya melompat sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi.

Baca juga: 25 Kereta Dikirim ke Sumatera untuk Perkuat Layanan Transportasi Publik

Dia menegaskan turut menjadi korban dalam tragedi tersebut.

"Kaki saya ngesot-ngesot tidak bisa jalan, akhirnya saya merambat melalui jendela,"ujarnya. 

Meski dapat membuktikan kepada hakim tidak bersalah, Suradio tetap dijatuhi hukuman penjara.

Ia divonis lima tahun penjara dalam sidang yang digelar pada tahun 1988. Suradio ditahan di Lapas Cipinang dan bebas setelah hukumannya diremisi menjadi 3,5 tahun.

Setelah bebas dari penjara, Slamet Suradio sempat hanya apel di kantornya karena sudah dibebastugaskan. 

Pada tahun 1996, ia dipecat secara tidak hormat oleh Departemen Perhubungan Indonesia dengan terbitnya Surat Keputusan No. 4/KP.602/Pnb-96. Ia pun tidak mendapatkan uang pensiun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Willy Widianto)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved