Hakim MK Ingatkan Konsekuensi Jika Pesantren Dibiayai Negara: Siap Diaudit dan Potensi Intervensi
Arsul mengingatkan ihwal masuknya uang negara dalam jumlah besar akan membawa konsekuensi bagi pesantren.
Ringkasan Berita:
- Hakim Konstitusi Arsul Sani memberi catatan atas permohonan uji materi UU Pesantren yang meminta negara membiayai pesantren sepenuhnya.
- Ia mengingatkan bahwa masuknya dana besar dari negara berpotensi membuka pintu intervensi terhadap pesantren, sebagaimana pernah dikhawatirkan saat pembahasan UU.
- Arsul menekankan setiap rupiah dana negara wajib diaudit resmi, yang bisa menambah beban administratif bagi pesantren.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan penting terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026).
Pada pokoknya permohonan ini meminta negara wajib membiayai pesantren secara penuh.
Arsul mengingatkan ihwal masuknya uang negara dalam jumlah besar akan membawa konsekuensi bagi pesantren.
Dalam persidangan permohonan nomor 75/PUU-XXIV/2026, Arsul mengungkapkan, dalam sejarah pembahasan UU Pesantren, sempat muncul kekhawatiran jika negara terlalu dominan membiayai.
"Intinya sebetulnya adalah karena pada saat itu juga ada kekhawatiran dari kalangan pesantren kalau semuanya itu dibiayai negara atau negara dominan dalam pembiayaan pesantren, maka juga itu membuka pintu 'intervensi' negara terhadap dunia pesantren," jelas Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menekankan setiap rupiah uang negara yang masuk wajib dipertanggungjawabkan melalui audit resmi.
Hal ini bisa menjadi beban administratif baru bagi pesantren.
"Mau tidak mau kalau negara itu masuk ke sana dalam jumlah yang sangat besar di luar hibah dan bantuan yang tadi disebut itu, maka yang namanya aspek-aspek transparansi dan akuntabilitas dalam konteks tata kelola yang baik itu juga harus masuk di sana, enggak bisa dihindarkan itu," tuturnya.
Ia pun memperingatkan potensi dana tersebut dijadikan kasus hukum di masa depan jika pesantren memiliki perbedaan pandangan dengan penguasa.
"Seringkali kemudian politisnya negara itu, terhadap pesantren yang kebetulan katakanlah pendapat-pendapatnya tidak sesuai dengan penguasa negara, pada satu saat juga kebetulan kemudian bisa dijadikan kasus kalau misalnya aspek transparansinya atau akuntabilitasnya dianggap tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Pengujian UU Pesantren
Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdaftar dengan nomor 75/PUU-XXIV/2026 di MK.
Pemohon, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, menggugat Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren yang mengatur pendanaan pesantren.
Mereka mempersoalkan frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" serta frasa "sesuai dengan kewenangannya".
Menurut pemohon, ketentuan tersebut membuat kewajiban negara dalam mendanai pesantren menjadi tidak pasti karena bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Arsul-Sani-Terkait-Ijazah-Doktoral_20251117_165822.jpg)