Kasus Korupsi di BGN
Prabowo soal Copot Dadan Cs karena Korupsi MBG: Tidak Mudah bagi Saya Mengganti Mereka
Prabowo Subianto mengakui mencopot Dadan Hindayana cs dari jabatan petinggi BGN, bukan hal mudah baginya.
Dalam kasus korupsi MBG, Kejagung mengungkapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya, terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sebenarnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Tetapi pada pelaksanaannya, ternyata banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Padahal, kata Syarief, banyak dari SPPG tersebut yang tak memenuhi syarat.
Sebagai imbalannya, Dadan cs menerima insentif dari setiap SPPG yang terafiliasi dengan mereka.
Hasilnya, Dadan cs menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar dia.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Diduga Lakukan Mark Up
Tak hanya terafiliasi dengan SPPG, Dadan Hindayana cs juga diduga melakukan mark up pengadaan motor listrik hingga sepatu untuk pegawai MBG.
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait pengadaan barang dan jasa untuk MBG, tak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Setidaknya, ada empat pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up oleh Dadan cs, yaitu:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda)