Kasus Korupsi di BGN
Pernah Disorot KPK dan Diawasi Kejagung, Program MBG Kini Seret Dadan Cs ke Kasus Korupsi
MBG sempat jadi sorotan, KPK dan Kejagung awasi tata kelola anggaran di BGN. Dadan Hindayana, eks Kepala BGN kini terseret korupsi.
Di tengah upaya pengawasan tersebut, BGN mengakui telah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Sedikitnya 62 dapur MBG atau SPPG sempat dihentikan sementara operasionalnya karena diduga tidak menjalankan program sesuai ketentuan.
Menurut Dadan, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat tidak sesuai standar yang telah ditetapkan. Beberapa kasus bahkan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
"Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu MBG," kata Dadan saat itu.
Meski demikian, ia menegaskan jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total lebih dari 25.000 SPPG yang menjalankan program MBG di berbagai daerah. BGN juga belum menghitung secara rinci nilai kerugian yang mungkin timbul dari berbagai penyimpangan yang ditemukan.
"Kalau nilai belum, tapi yang jelas tidak sesuai dengan pagu anggaran," ujarnya.
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Adapun ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.