Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Pernah Disorot KPK dan Diawasi Kejagung, Program MBG Kini Seret Dadan Cs ke Kasus Korupsi

MBG sempat jadi sorotan, KPK dan Kejagung awasi tata kelola anggaran di BGN. Dadan Hindayana, eks Kepala BGN kini terseret korupsi.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • MBG sempat jadi sorotan, KPK dan Kejagung awasi tata kelola anggaran di BGN.
  • Dadan Hindayana, eks Kepala BGN bahkan menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran program yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
  • Kini, jabatan Kepalaq BGN dicopot, Dadan Cs terseret kasus korupsi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat jadi sorotan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola anggaran.

Selain itu pengelolaan anggaran jumbo itu juga diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Kilas Balik Polemik Pengadaan Motor Listrik yang Buat Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kini program tersebut menjerat mantan pimpinannya Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya.

Dingatkan KPK dan Minta Diawasi Kejagung

Jauh sebelum kasus ini, KPK telah mengingatkan tingginya risiko penyimpangan dalam pengelolaan program MBG karena besarnya anggaran yang dikelola dan masih belum matangnya sistem tata kelola di BGN.

Di sisi lain, BGN juga sempat menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran program yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Penyidik Kejagung kini menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Datangi Kantor Kejagung

TERSANGKA KEJAKSAAN - Penampakan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026).
TERSANGKA KEJAKSAAN - Penampakan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya pernah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki alokasi anggaran jumbo mencapai Rp335 triliun dalam APBN 2026.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kala itu, Kepala BGN Dadan Hindayana langsung datang ke kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Dadan menegaskan besarnya anggaran yang dikelola membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. 

Menurut dia, sekitar 93 persen anggaran BGN disalurkan dalam bentuk bantuan pemerintah melalui program makan bergizi sehingga pengawasannya harus dilakukan secara optimal.

"Kami mengingatkan kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan SOP yang ada dan petunjuk teknis yang berlaku. Harus digunakan seoptimal mungkin dan transparan," ujar Dadan saat berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Maret lalu.

Selain menggandeng aparat penegak hukum, BGN saat itu juga mengandalkan mekanisme pengawasan internal melalui deputi yang membidangi pemantauan dan evaluasi program. Keterlibatan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan hingga tingkat daerah, terutama pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program MBG.

Sempat Susped 62 Dapur MBG

DAPUR SPPG — Sejumlah petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG, Jakarta, belum lama ini. Meski mendapat dukungan Menteri Keuangan, program ini dinilai belum bisa berjalan maksimal karena anggaran masih tertahan.
DAPUR SPPG — Sejumlah petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG, Jakarta, belum lama ini. Meski mendapat dukungan Menteri Keuangan, program ini dinilai belum bisa berjalan maksimal karena anggaran masih tertahan. (Tribunnews.com/Ist)

Di tengah upaya pengawasan tersebut, BGN mengakui telah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. 

Sedikitnya 62 dapur MBG atau SPPG sempat dihentikan sementara operasionalnya karena diduga tidak menjalankan program sesuai ketentuan.

Menurut Dadan, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat tidak sesuai standar yang telah ditetapkan. Beberapa kasus bahkan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

"Minimal ada 62 SPPG yang kami tutup sementara karena tidak sesuai dalam memberikan menu MBG," kata Dadan saat itu.

Meski demikian, ia menegaskan jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total lebih dari 25.000 SPPG yang menjalankan program MBG di berbagai daerah. BGN juga belum menghitung secara rinci nilai kerugian yang mungkin timbul dari berbagai penyimpangan yang ditemukan.

"Kalau nilai belum, tapi yang jelas tidak sesuai dengan pagu anggaran," ujarnya.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 

KORUPSI BGN - Presiden Prabowo Subianto sudah mengendus penyelewengan eks pejabat BGN yang dulunya disayang. Dadan Hindayana kini dicopot dan jadi tersangka korupsi.
KORUPSI BGN - Presiden Prabowo Subianto sudah mengendus penyelewengan eks pejabat BGN yang dulunya disayang. Dadan Hindayana kini dicopot dan jadi tersangka korupsi. (Tribunnews.com/kolase/INSTAGRAM)

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Adapun ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Selain itu, ketiga tersangka melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucapnya.

Syarief mengatakan Dadan cs juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1). Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2). Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3). Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4). Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Jadi Sorotan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah.

KPK mengaku heran dan memberikan atensi khusus karena program bernilai fantastis tersebut dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ini

Menurut KPK, BGN merupakan institusi baru namun langsung memegang kendali atas anggaran negara yang sangat besar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kesiapan BGN dalam mengelola dana tersebut.

Dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026), ia menekankan bahwa kerentanan tata kelola sangat tinggi karena lembaga tersebut baru dibentuk pada peralihan tahun 2024 ke 2025.

"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp 85 triliun. Di tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, Rp 268 triliun," ungkap Aminudin.
Kondisi internal BGN yang belum matang inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan kajian dan pengawasan ketat.

"Suatu lembaga yang baru dibentuk ya dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo, sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.

Menurutnya, ketika sebuah proyek memiliki anggaran raksasa, risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi juga sangat tinggi.

"Ada teman-teman yang bergerak di sektor pendidikan bertanya, 'Kok anggaran kami dipakai untuk begitu ya?' Itu relevansinya dengan biaya pendidikan. Ya itu lah kebijakan negara, kebijakan kepala pemerintah, jalankan saja yang penting pelaksanaannya benar," ujar Aminudin.

Kekhawatiran yang diutarakan Aminudin sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang dirilis oleh KPK.

Program strategis nasional ini dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.

KPK menemukan bahwa regulasi pelaksanaan MBG saat ini belum mampu mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan secara lintas sektoral.

Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan menjadikan BGN sebagai aktor tunggal justru meminggirkan peran pemerintah daerah.

Selain itu, skema pelaksanaan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan menciptakan potensi rente.

Potongan biaya operasional dan sewa berisiko mengurangi porsi anggaran yang seharusnya murni dialokasikan untuk bahan pangan peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.

KPK juga mencatat kelemahan dalam transparansi, mulai dari proses verifikasi yayasan mitra hingga pelaporan keuangan.

Dampak fatal dari lemahnya tata kelola ini sudah mulai terlihat di lapangan, di mana banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis sehingga memicu kasus keracunan makanan di berbagai daerah, diperparah dengan minimnya pelibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi ini diperlukan untuk mengatur pembagian peran yang jelas antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga merekomendasikan peninjauan ulang mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak memicu praktik rente yang mengorbankan kualitas gizi.

Pemerintah juga didesak untuk mengubah pendekatan menjadi kolaboratif dan desentralistik terbatas, memperjelas SOP penetapan mitra secara transparan, serta membangun sistem pelaporan keuangan yang baku demi mencegah laporan fiktif dan mark-up.

Tidak kalah penting, pengawasan keamanan pangan harus segera diperkuat melalui pelibatan aktif BPOM dan Dinas Kesehatan, serta menetapkan indikator keberhasilan program yang terukur berbasis pengukuran status gizi awal (baseline) dari para penerima manfaat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved