OTT KPK di Kantor Imigrasi
Konstruksi Lengkap Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Menjerat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Ringkasan Berita:
- KPK endus praktik korupsi di Imigrasi saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025
- Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi 2023–2024 merupakan salah satu aktor utama
- Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat di lingkungan Imigrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan belasan orang pada 2–3 Juni 2026.
Kasus ini membongkar praktik korupsi sistemik berskala masif yang mengakar dari pucuk pimpinan hingga staf pelaksana, dengan perputaran uang haram mencapai ratusan miliar rupiah.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
Baca juga: Silmy Karim Jadi Tersangka, Menteri Imipas Agus Andrianto Izinkan KPK Buka Akses Data dan Dokumen
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal.
Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
Baca juga: Silmy Karim Cs Dinonaktifkan, Kemen Imipas Dukung KPK Proses Hukum Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra.
Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen.
Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_145310.jpg)