OTT KPK di Kantor Imigrasi
Vokalis, Gitaris hingga Malaikat: Kode Rahasia Sindikat Korupsi Imigrasi yang Jerat Silmy Karim
Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia.
"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah dari atas ke bawah serta aliran setoran uangnya dari bawah ke atas," kata Setyo.
Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat.
Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia.
Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi.
Mereka juga memakai kode pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Silmy Karim Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Panik Beli Emas dan Penetapan Tersangka
Hasil kejahatan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing sebagai upaya pencucian uang.
Menariknya, ketika kasus RPTKA Kemnaker mulai diusut KPK, komplotan ini dilanda kepanikan.
Mereka beramai-ramai menarik uang dari rekening pengepul dan membelikannya kepingan emas, yang bahkan digunakan sebagai alat bayar saat membeli rumah.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim yang akhirnya menyerahkan diri, KPK juga menjerat Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar.
Aset yang disita meliputi miliaran rupiah saldo rekening bank dan aset kripto, 18 keping emas seberat 200 gram, puluhan ribu mata uang asing, belasan mobil dan motor, hingga sertifikat tanah dan berlian.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_145310.jpg)