OTT KPK di Kantor Imigrasi
Vokalis, Gitaris hingga Malaikat: Kode Rahasia Sindikat Korupsi Imigrasi yang Jerat Silmy Karim
Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia.
Ringkasan Berita:
- KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
- Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia.
- Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.
Baca juga: KPK Ungkap Dosa Wamen Imipas Silmy Karim di Kasus Izin Tinggal WNA: Setiap Jumat Dapat Rp 100 Juta
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan belasan orang pada 2–3 Juni 2026.
Kasus ini membongkar praktik korupsi sistemik berskala masif yang mengakar dari pucuk pimpinan hingga staf pelaksana, dengan perputaran uang haram mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Sosok Jenderal Agus Andrianto, Menteri Imipas yang Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Silmy Karim
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal.
Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA, Silmy Karim Akan Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas
Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra.
Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen.
Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_145310.jpg)