Senin, 8 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA: Persulit Dokumen, Minta Bayaran Ekstra agar Lolos Verifikasi

KPK bongkar korupsi sistemik di Imigrasi-Imipas, delapan pejabat ditetapkan tersangka dengan aliran dana Rp145,5 miliar.

Tayang:

Istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi. 

 

Kode-Kode Pemerasan

Selain itu, mereka juga menggunakan kode panggung konser seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk merepresentasikan porsi aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

Kepiawaian para tersangka menyembunyikan hasil kejahatan juga terlihat dari cara mereka mencuci uang. 

Dana hasil pemerasan digunakan untuk mendirikan perusahaan towing kendaraan, hingga dibelikan kepingan emas saat mereka mulai panik karena KPK tengah mengusut kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Emas-emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran langsung saat membeli rumah mewah.

Atas temuan bukti permulaan yang cukup, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka. 

Para tersangka tersebut meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026/Dirjen Imigrasi 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal). 

Selain itu, KPK juga menjerat Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru mengatur tindak pidana korporasi dan permufakatan jahat.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved