Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Nyanyian Sony Sonjaya usai Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator: Eksekutif-Legislatif Terlibat

Sony Sanjaya telah memulai nyanyian usai mengajukan diri sebagai JC. Dia menyebut ada pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
JUSTICE COLLABORATOR - Sony Sonjaya telah memulai nyanyian usai mengajukan diri sebagai JC. Dia menyebut ada pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat. Sony merupakan mantan Wakil Kepala BGN sekaligus tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. 

Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa Dadan, Sonny, dan Lodewyk sebagai saksi.

Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Akhirnya, Sony dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Sony dkk.

Baca juga: Meski Sudah Lama Dekat, Pengamat Minta Prabowo Tetap Awasi Nanik di BGN: Apakah Mampu Jalankan Peran

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas Syarief.

Ia mengungkapkan Sony, Dadan, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Diduga Mark Up Pengadaan Barang

Selain itu, Sony dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved