Senin, 8 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Pengacara Sebut Silmy Karim Tak Terjaring OTT hingga Tepis Kabar Sulit Dicari KPK

Sahala Siahaan menyatakan Silmy Karim tidak terjaring OTT KPK dalam kasus korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
OTT KPK - Kuasa hukum eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan di kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Ia mengatakan kliennya tak terjaring OTT KPK. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergerakan dana mencurigakan di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total mencapai Rp 366,7 miliar. 

Sebanyak 97 persen dari aliran dana tersebut dipastikan bukan berasal dari gaji, melainkan setoran dari pemohon layanan keimigrasian. 

Dari penyelidikan, KPK menemukan bukti penerimaan fee tak wajar sekurang-kurangnya sebesar Rp 145,5 miliar.

KPK membeberkan bahwa para tersangka memeras pemohon dengan mempersulit permohonan izin tinggal hingga memaksa adanya biaya ekstra di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap pihak KPK dalam keterangan resminya mengenai modus operandi para tersangka.

Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat bertindak di puncak rantai komando pemerasan ini. 

Uang panas yang dikumpulkan melalui rekening pengepul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran uang haram tersebut, para oknum menggunakan berbagai sandi khusus. 

Distribusi uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disamarkan dengan istilah "malaikat". 

Selain itu, mereka juga menggunakan kode pembayaran konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer", untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu yang menerima uang.

Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah

Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik. 

Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.

Atas penindakan ini, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka. 

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Saat ini, Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved