OTT KPK di Kantor Imigrasi
KPK Ungkap Alasan Silmy Karim Tak Pernah Terima Surat Pemanggilan Pemeriksaan
Langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ringkasan Berita:
- KPK angkat bicara menanggapi protes yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
- Pihak Silmy sebelumnya mempertanyakan ketiadaan surat pemanggilan resmi dan menepis narasi yang menyebutkan bahwa kliennya "sulit dicari".
- Langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi protes yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Pihak Silmy sebelumnya mempertanyakan ketiadaan surat pemanggilan resmi dan menepis narasi yang menyebutkan bahwa kliennya "sulit dicari" sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Anggota Komisi XIII DPR Sebut Praktik Koruptif Silmy Karim Cs Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara
Menjawab polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah terhadap Silmy Karim merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga prosedurnya berbeda dengan tahapan penyidikan biasa.
"Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup. Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Proses Penyelidikan Tertutup dalam OTT
Pernyataan dari pihak KPK ini sekaligus mematahkan argumentasi tim pengacara Silmy Karim yang merasa prosedur penindakan tidak sesuai aturan KUHAP karena ketiadaan surat panggilan pertama, kedua, hingga ketiga.
KPK menekankan bahwa dalam operasi senyap, instrumen yang digunakan adalah penyelidikan tertutup untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga kuat sedang melakukan tindak pidana korupsi secara langsung.
Ketiadaan surat panggilan resmi inilah yang sebelumnya menjadi dasar protes dari Sahala Siahaan dan Achram, selaku kuasa hukum Silmy Karim.
Mereka menilai penggiringan opini publik bahwa kliennya tidak kooperatif atau seolah menghindar dari proses hukum sangat merugikan posisi Silmy secara personal dan hukum.
Baca juga: Foto-Foto Kendaraan Mewah Disita dari Rumah Silmy Karim, Ada 2 Mobil Porsche Warna Merah dan Silver
Klaim Kooperatif dari Pihak Silmy Karim
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Silmy Karim justru menunjukkan iktikad baik dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, meskipun tanpa selembar pun surat panggilan dari penyidik.
Menurut penjelasan Achram, Silmy pada hari kejadian masih sibuk menjalankan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.
Kliennya justru baru mengetahui bahwa dirinya tengah dicari oleh penyidik KPK melalui pemberitaan di media massa, bukan dari saluran resmi pemerintahan.
"Jadi benar-benar tidak tahu. Kan kaget juga kita mendengarnya kayak gitu. Karena tidak ada pemanggilan apa pun,” ujar Achram saat dimintai keterangan.
Sitaan Barang Mewah dan Sandi 'Malaikat'
Kendati tim hukum menyatakan keberatan dengan narasi awal penindakan, KPK terpantau terus bergerak progresif mengusut tuntas skandal sistemik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA) di kementerian tersebut.
Sehari setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada Jumat (5/6/2026) petang, tim penyidik KPK langsung menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Silmy-Karim-Ditahan-KPK_20260604_113359.jpg)