Selasa, 9 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Menko Yusril Kumpulkan Jajaran Menteri Usai Silmy Karim Terjerat Pidana, Apa yang Dibahas?

Menko Yusril Ihza Mahendra mengumpulkan jajaran menteri di bawahnya usai eks Wamen Imipas, Silmy Karim terjerat kasus.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS SILMY KARIM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yustil Ihza Mahendra mengumpulkan jajaran menteri di bawahnya usai eks Wamen Imipas, Silmy Karim terjerat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang ditangani KPK di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (8/7/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Sebagai pejabat tinggi yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim diduga kuat bertindak di puncak rantai komando pemerasan ini. 

Uang panas yang dikumpulkan melalui rekening pengepul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran uang haram tersebut, para oknum menggunakan berbagai sandi khusus. 

Distribusi uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disamarkan dengan istilah "malaikat". 

Selain itu, mereka juga menggunakan kode pembayaran konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer", untuk merepresentasikan pihak-pihak tertentu yang menerima uang.

Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah

Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik. 

Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.

Atas penindakan ini, tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka. 

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Saat ini, Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rutan ACLC C1 KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved