Formappi Heran Pengesahan RUU Polri Super Cepat: Apa Anggota DPR Sudah Baca?
Lucius menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang berlangsung super singkat antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Sebagai informasi, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026).
Menariknya, pada Selasa pagi atau hanya beberapa jam sebelum Paripurna digelar, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan Pemerintah rupanya masih melakukan rapat tingkat pertama untuk menyisipkan satu frasa krusial terkait batas usia pensiun perwira tinggi (Pati) bintang empat atau setingkat Kapolri.
Dalam aturan terbaru itu, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi maksimal hanya satu tahun setelah m mencapai usia 60 tahun.
Ketentuan tersebut diubah dengan tambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".
Artinya, Presiden kini memiliki kewenangan prerogatif untuk memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat kepolisian melampaui batas usia standar melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres).
Selain ihwal usia pensiun, regulasi baru ini juga menyoroti aturan penempatan anggota kepolisian di luar institusi Bhayangkara.
Melalui Pasal 28A, UU Polri secara resmi memperbolehkan polisi aktif untuk menempati atau menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Pengisian jabatan sipil tersebut dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lucius-karus-di-kantor-bawaslu-nih3.jpg)