Kamis, 11 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta bacakan putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Tayang:

Oditur juga meminta sejumlah barang bukti untuk dihancurkan dan sebagian lainnya dikembalikan ke terdakwa Lettu Budhi.

Oditur juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.

"Terdakwa 1 (Serda Edi) sebesar Rp15 ribu, Terdakwa 2 (Lettu Budhi) sebesar Rp20 ribu, Terdakwa 3 (Kapten Nandala Edi) sebesar Rp20 ribu, dan Terdakwa 4 (Lettu Sami) sebesar Rp20 ribu," kata Iswadi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved