Kamis, 11 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Hakim: Tuntutan Oditur Tak Setimpal dengan Dampak Perbuatan Serda Edi di Kasus Penyiraman Air Keras

Sementara itu terkait tuntutan oditur militer untuk terdakwa-2 Lettu Budhi, menurut hakim, sudah setimpal dengan perbuatannya.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG ANDRIE YUNUS - Sidang vonis kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontrasS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, tuntutan oditur terhadap satu dari empat oknum TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, tidak setimpal dengan dampak dari perbuatannya. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, tuntutan oditur terhadap satu dari empat oknum TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, tidak setimpal dengan dampak dari perbuatannya.
  • Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
  • Sementara itu terkait tuntutan oditur militer untuk terdakwa-2 Lettu Budhi, menurut hakim, sudah setimpal dengan perbuatannya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, tuntutan oditur terhadap satu dari empat oknum TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko, tidak setimpal dengan dampak dari perbuatannya.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Baca juga: Alasan Hakim Hanya Pecat 2 dari 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulanya menyoroti, dalam sidang tuntutan, oditurat militer memohon agar empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun.

Terkait hal itu, hakim Fredy mempertimbangkan keterangan dari dokter spesialis mata dr. Faraby Martha yang menangani Andrie Yunus, bahwa pada bola mata sebelah kanan Andrie Yunus kemungkinan besar akan menjadi cacat berat karena hingga saat ini Andrie tidak bisa membaca walaupun dengan huruf yang berukuran besar, namun masih dapat merespon dengan melihat cahaya dan hingga saat ini masih menjalani penggobatan medis dan rawat jalan jika memungkinkan akan dibawa untuk pengobatan ke India.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5 - 3 Tahun Penjara

"Oleh karena hal tersebutlah menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa-1, sehingga majelis hakim berpendapat terhadap permohonan Oditur Militer dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa-1," kata hakim Fredy, saat membacakan vonis dalam persidangan, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu terkait tuntutan oditur militer untuk terdakwa-2 Lettu Budhi, menurut hakim, sudah setimpal dengan perbuatannya.

"Sedangakan untuk terdakwa-2 Majelis Hakim berpendapat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan adalah setimpal dengan perbuatannya dikarenakan dari ide terdakwa-2 lah perbuatan ini terjadi, namun hal tersebut muncul atas provokasi secara tidak langsung yang dilakukan oleh terdakwa-1 terhadap para terdakwa lainnya," jelas hakim.

Sedangkan menurut hakim, tuntutan oditur terhadap terdakwa-3 Nandala Dwi Prasetia dan terdakwa-4 Sami Lakka terlalu berat bagi keduanya.

"Terhadap tuntutan Oditur Militer tersebut terhadap terdakwa-3 dan terdakwa-4 dengan artian terdakwa-3 dan terdakwa-4 memberikan sarana prasarana sehingga perbuatan ini terwujud, oleh karena itu majelis hakim berpendapat hal tersebut terlalu berat bagi terdakwa-3 dan terdakwa-4 walaupun dibandingkan dengan kepangkatannya terdakwa-3 dan terdakwa-4 sebagai serorang perwira memiliki tanggung jawab yang lebih besar, namun majelis hakim lebih melihat dari kadar kesalahan terdakwa-3 dan terdakwa-4 masih dapat dibina disatuan sehingga terhadap tuntutan oditur militer tersebut perlu diperingan," ucap hakim Fredy.

Ia lantas menjelaskan, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, terdakwa-3 adalah yang merencanakan terjadinya tindak pidana ini, namun hal tersebut terjadi dikarenakan emosi sesaat dan salah dalam mengartikan jiwa korsa.

Begitu pula terhadap terdakwa-4, lanjut hakim, walaupun keterlibatan yang bersifat pasif namun terdakwa-4 tetap menyetujui dan mengikuti, sehingga bagaimanapun juga terdakwa-4 berada di tempat tersebut dan ikut menyetujui perbuatan tersebut serta ikut melaksanakan perbuatan tersebut bersama- sama dengan terdakwa-1, terdakwa-2, dan memboncong terdakwa-3.

Baca juga: Alasan Hakim Hanya Pecat 2 dari 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Vonis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa prajurit BAIS TNI itu, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved