Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Sosok Boyamin Saiman yang Laporkan Oknum Pejabat Eselon I dan Eselon II Diduga Punya 100 Dapur MBG

Berikut sosok Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program MBG ke Kejaksaan Agung

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
KORUPSI MBG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Berikut sosok Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung.

Boyamin menyerahkan temuannya soal dugaan kepemilikan 100 dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh oknum pejabat.

Dalam temuannya itu setidaknya terdapat dua klaster kepemilikan dapur MBG yang terafiliasi dengan oknum pejabat baik di tingkat Eselon I dan Eselon II.

Berikut adalah beberapa poin krusial dari temuan dan laporan yang disodorkan Boyamin Saiman kepada Kejagung:

1. Monopoli Ratusan 'Dapur' MBG oleh Oknum Pejabat

Temuan paling mengejutkan yang diserahkan Boyamin ke penyidik Kejagung adalah adanya dugaan konflik kepentingan ekstrem yang melibatkan pejabat internal BGN dalam kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG:

  • Oknum Pejabat Eselon II: Diduga menguasai dan memiliki lebih dari 100 unit dapur umum/SPPG.

  • Oknum Pejabat Eselon I: Diduga memiliki lebih dari 20 unit dapur umum.

Boyamin mendesak agar kedua oknum pejabat tersebut segera dipecat karena melanggar aturan dan berpotensi memicu praktik kolusi serta monopoli proyek.

2. Kritik Modus Korupsi "Amatiran" tapi Merusak

Boyamin mengkritik tata kelola BGN dan menyebut modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka tergolong "amatiran" namun sangat merugikan masyarakat luas. Modus yang digunakan antara lain:

  • Memainkan harga fiktif (penggelembungan anggaran/markup).

  • Pengondisian pemenang tender atau kongkalikong pengadaan barang.

  • Pengurangan spesifikasi makanan (downgrade kualitas nutrisi) yang disalurkan ke siswa, yang dicurigai menjadi penyebab munculnya beberapa kasus keracunan makanan di lapangan.

  • Pengadaan barang tidak relevan (seperti kaus kaki) yang disisipkan hanya demi mengejar komisi proyek.

3. Tuntutan Moratorium Program

Melihat kacaunya tata kelola di awal program ini berjalan, MAKI secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) program MBG.

"Maka dapur umum ini dimoratorium dulu, ditutup dulu, diperbaiki," ujar Boyamin.

Ia menyarankan agar ke depannya program ini dievaluasi total dan difokuskan secara spesifik (targeted) hanya untuk siswa dari keluarga tidak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial, bukan dipukul rata untuk semua siswa, guna mengurangi beban APBN dan mencegah kebocoran anggaran yang lebih besar.

Boyamin juga menegaskan akan mengawal ketat laporan ini ke Jampidsus Kejagung dan tidak segan mengajukan gugatan praperadilan jika pengusutan kasus ini dinilai tebang pilih atau mandek di tengah jalan.

Sosok Boyamin

Nama Boyamin Saiman seakan tak lepas dari upaya pemberantasan korupsi.

Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.

Boyamin Saiman lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.

Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.

Bahkan, sosok ini pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru.

Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH Semarang, vokal mengkritisi kasus Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah.

Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.

Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.

Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarier sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Jauh sebelum ramai kontroversi Kaesang, Boyamin Saiman pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved