Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Korupsi di BGN

Sosok Boyamin Saiman yang Laporkan Oknum Pejabat Eselon I dan Eselon II Diduga Punya 100 Dapur MBG

Berikut sosok Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program MBG ke Kejaksaan Agung

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
KORUPSI MBG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Berikut sosok Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung. 

”Mas Almas ingin menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran. Selama ini, Mas Gibran dikenal sebagai orang baik,” kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, saat ditemui, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (2/2/2024).

Isi dua gugatan itu sama. Almas meminta pengadilan menghukum Gibran membayar Rp 10 juta serta mengucapkan terima kasih kepada dirinya.

Arif pun menegaskan tidak ada motif politik terkait dengan gugatan Almas kepada Gibran. Pendaftarannya pun tidak ia gembar-gemborkan ke media.

Sebaliknya, ia akan mengundang banyak awak media jika mempunyai motif politik atas gugatan tersebut. Terlebih lagi, gugatan itu juga didaftarkan sebagai gugatan sederhana.

”Awalnya kami ingin gugatan yang cepat. Itu namanya gugatan sederhana. Kenapa demikian? Sekali lagi, niat kami hanya mengingatkan (untuk mengucapkan terima kasih),” kata Arif.

Bagaimana kabar Almas saat ini?

Maret lalu, Boyamin Saiman mendirikan firma hukum di Balikpapan. Ia melibatkan sejumlah pengacara lokal.

Almas Tsaqibbirru, putra pertama Boyamin ditunjuk untuk memegang peranan penting di Boyamin Saiman Ikaen Law Firm di Balikpapan.

Boyamin memberikan tantangan kepada anaknya setelah lulus kuliah di Universitas Surakarta. “Anak saya setuju diberi tantangan ke Balikpapan,” ujarnya ketika itu.

Boyamin mengaku "keberhasilan gugatan" Almas di MK dan menggugat Gibran cukup membuat nama dirinya dan anaknya kian dikenal.

Namun dia memastikan, gugatan yang dilayangkan Almas itu murni tanpa intervensi pihak manapun termasuk penguasa negeri ini. “Itu sebagai bentuk pembelajaran bagi anak saya juga,” sebutnya.

Dia memastikan akan membedakan antara MAKI dengan kantor firma hukum yang didirikannya.

Baginya, kantor pengacara itu akan menjadi lembaga bisnis untuk mencari pendapatan. Adapun MAKI murni lembaga sosial.

“Ketika kami punya sumber pendapatan dari kantor ini, maka kami tidak menyalahgunakan MAKI untuk kegiatan yang menyimpang. Uang tutup mulut saja ditolak, apalagi pemerasan,” tuturnya. “Satu sisi kami ingin bisa bekerja. Di sisi lain, kami ingin LSM (lembaga swadaya masyarakat) itu bukan tempat mencari pekerjaan. Hanya fungsi sosial saja,” lanjutnya ketika itu.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved