Kasus Korupsi di BGN
Sosok Boyamin Saiman yang Laporkan Oknum Pejabat Eselon I dan Eselon II Diduga Punya 100 Dapur MBG
Berikut sosok Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan dugaan korupsi program MBG ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya.
Serta perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Anaknya pernah "selamatkan" Gibran lalu menggugatnya
Publik mungkin tak lupa dengan Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.
Almas sendiri merupakan putra dari Boyamin Saiman.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan ini membuat wacana menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.
Namun beberapa bulan setelah itu Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta melalui kuasa hukumnya.
Gugatan pertama didaftarkan pada 22 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sementara gugatan kedua didaftarkan pada 29 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, disebut semata-mata menuntut ucapan terima kasih. Tidak ada motif politik terkait dengan gugatan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/boyamin-saiman-serahkan-uang-sgd-100-ribu-kepada-kpk_20201007_190925.jpg)