Kamis, 11 Juni 2026

Kerja Sama Penanganan Pengaduan Diperkuat untuk Dukung Pencegahan Korupsi

Pemberantasan korupsi disebut tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang erat dari seluruh pihak.

Tayang:
HO/IST
PERKUAT PENANGANAN PENGADUAN - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penguatan WBS terintegrasi ini menjadi salah satu langkah konkret perusahaan dalam mendorong budaya pelaporan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat sistem pengendalian internal sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan PTPN Group.

Melalui kerja sama dengan KPK ini, PTPN Group menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari transformasi perusahaan yang berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan dalammewujudkan BUMN perkebunan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan nilai tambah bagi negara serta seluruh pemangku kepentingan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved