Amsal Sitepu Datang ke Sidang Nicko Widjaja, Bawa Pesan Harapan dan Keadilan
Amsal menyampaikan dukungan moral serta pesan agar Nicko tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventures, tersandung kasus dugaan korupsi terkait investasi senilai Rp73,3 miliar ke perusahaan rintisan Agritech TaniHub Group (2019–2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, sementara Nicko membantah tuduhan tersebut dan meminta vonis bebas.
Melalui pledoi (pembelaan) Nicko menegaskan dirinya tidak pernah menerima kickback, keuntungan pribadi, maupun memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Pihak kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses investasi telah sesuai dengan standar mekanisme korporasi (Buku Panduan Operasional) yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asam-sitepu-bri-90.jpg)