Kasus Korupsi di BGN
Guntur Romli Bongkar Bobroknya Program MBG, Sebut Perpres Prabowo dan Jokowi Jadi Masalah Utama
Guntur Romli menilai problem terkait kasus dugaan korupsi MBG justru dari peraturan yang menaunginya. Perpres Jokowi dan Prabowo jadi masalah.
"Kita lihat ada tebang pilih ini, ada dugaan ini. Hanya tiga orang yang ditangkap. Padahal kalau kita bongkar di netizen, ada dugaan mark up biaya seminar, biaya konferensi, biaya media sosial. Itu di bawah siapa? Di bawah Nanik S Deyang, dia sebagai Wakil Kepala BGN untuk komunikasi publik," kata Guntur.
Dengan temuannya tersebut, Guntur kembali menegaskan perlunya pencabutan Perpres hingga pembubaran BGN untuk membongkar kasus korupsi MBG tersebut.
"Ini kita mau penegakan hukum, mau bongkar-bongkaran, atau hanya ganti pemain, atau hanya pengalihan isu. Ini persoalan menurut saya, hentikan MBG-nya dulu, cabut Perpres-nya dulu, bubarkan BGN dulu," tegasnya.
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sejak pertama kali penetapan pada Rabu (3/6/2026).
Mulanya, Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan mereka diduga melakukan jual beli titik SPPG. Bahkan, ada dugaan yayasan tersebut terafiliasi dengan Dadan dkk.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Vendor Motor Listrik
Berdasarkan temuan Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.
Dadan dkk, kata Syarief, juga diduga melakukan mark up harga barang dan jasa seperti pengadaan sepeda motor listrik berjumlah 21.801 unit, 32 ribu pasang sepatu, hingga televisi sebanyak 5.400 unit.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," sambung Syarief.
Dua Tersangka dari Pihak Swasta
Kemudian, Kejagung menetapkan tersangka bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS yang berstatus sebagai pihak swasta pada Kamis (11/6/2026) lalu.
"Tim penyidik menetapkan lagi satu tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.
Syarief mengatakan Asep berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.