KPK Buka Opsi Panggil Ulang Petinggi Adaro Wamco Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak
Keputusan pemanggilan ulang tersebut akan sangat bergantung pada evaluasi kecukupan alat bukti.
Ringkasan Berita:
- KPK akan memanggil kembali Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dalam dugaan kasus suap pengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
- Pemanggilan ulang akan bergantung pada kebutuhan penyidik dan kecukupan keterangan dari saksi lain.
- Kasus ini berawal dari dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pencairan restitusi PPN sebesar Rp48,3 miliar milik PT Buana Karya Bhakti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sekaligus PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong.
Langkah ini dipertimbangkan secara matang setelah Edward absen dari jadwal pemeriksaan penyidik sebelumnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan seberapa krusial keterangan Edward dalam merampungkan berkas penyidikan.
Keputusan pemanggilan ulang tersebut akan sangat bergantung pada evaluasi kecukupan alat bukti dan kesaksian yang telah dikantongi dari pihak-pihak lain.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud. KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Pemanggilan terhadap Edward dinilai memiliki peran penting mengingat posisinya di tubuh anak perusahaan PT Adaro Tirta Mandiri atau Adaro Water, yang merupakan salah satu pilar usaha dari raksasa energi PT Adaro Energy Tbk.
Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta, yakni Fu Man Yat alias Yusi, yang merupakan karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang.
Berbeda dengan Edward yang masih ditunggu konfirmasinya, Fu Man Yat kooperatif memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK.
Keterangannya didalami secara khusus oleh penyidik untuk menelusuri dugaan aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Dian Jaya Demega (DJD).
Konstruksi Kasus
Perkara suap yang melibatkan oknum perpajakan ini pertama kali terbongkar ke ruang publik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim KPK pada 4 hingga 5 Februari 2026 lalu di Banjarmasin.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dari operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) dan pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pihak penerima suap, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) sebagai pihak pemberi suap.
Skandal ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim yang beranggotakan Dian Jaya Demega, ditemukan nilai lebih bayar yang kemudian disetujui nilai restitusi pajaknya sebesar Rp 48,3 miliar.
Demi memuluskan pencairan dana bernilai jumbo tersebut, tersangka Mulyono diduga kuat meminta sejumlah uang apresiasi kepada pihak PT BKB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tetapkan-Tersangka-Pegawai-Pajak-Banjarmasin_20260206_000104.jpg)